Polri Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi di Karawang dan Semarang, Empat Tersangka Diamankan

Polri Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi di Karawang dan Semarang, Empat Tersangka Diamankan
Foto Polri Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi di Karawang dan Semarang, Empat Tersangka Diamankan

Newscyber.id l Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di dua wilayah, yakni Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial TN alias E, DS, KKI, dan FZSW alias A. Bersama para tersangka, turut disita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain 20 tabung gas ukuran 50 kilogram, 649 tabung gas 12 kilogram, 95 tabung gas 5,5 kilogram, dan 3.345 tabung gas 3 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan 10 unit selang, 1 unit timbangan, dan 12 pack segel baru warna kuning untuk tabung 12 kilogram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan modus operandi dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar yang termasuk kategori nonsubsidi. Tabung-tabung tersebut kemudian dijual kembali dengan harga pasar LPG nonsubsidi, sehingga para pelaku mendapatkan keuntungan besar secara ilegal.

Polri menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi gas.

(Hidayat)