Dana BUMDes Rp400 Juta Diduga Diberikan kepada Kolega, Warga Ladang Bisik Pertanyakan Transparansi

Dana BUMDes Rp400 Juta Diduga Diberikan kepada Kolega, Warga Ladang Bisik Pertanyakan Transparansi
Foto dokumentasi Dana BUMDes Rp400 Juta Diduga Diberikan kepada Kolega, Warga Ladang Bisik Pertanyakan Transparansi
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Singkil, 6 Juli 2025. Di tengah upaya pemerintah pusat melakukan refocusing dan efisiensi anggaran, dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat. Kepala Desa Ladang Bisik, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, diduga menyerahkan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp400 juta kepada seorang individu berinisial DW, yang disebut-sebut sebagai koleganya, berdasarkan kesepakatan internal.

Informasi ini menjadi sorotan setelah sejumlah warga Desa Ladang Bisik mengungkapkan bahwa dana tersebut telah diberikan sejak 2020, namun hingga saat ini belum jelas peruntukan dan laporan penggunaannya. Sudirman, salah satu perwakilan masyarakat, menyatakan pihaknya sudah berulang kali mempertanyakan kejelasan dana tersebut kepada pemerintah desa dan pengurus BUMDes, namun belum mendapatkan jawaban resmi.

> “Kami sudah lama mempertanyakan dana itu kepada kepala desa, ketua BPD, dan Ketua BUMDes. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan ke mana uang itu digunakan,” ungkap Sudirman.

H. Syahputra, tokoh masyarakat setempat, menegaskan bahwa pengelolaan dana BUMDes tidak boleh dilakukan secara sepihak.

> “Dana BUMDes itu ada aturan mainnya, bukan atas dasar suka sama suka. Semua harus melalui mekanisme yang jelas,” katanya.

Aturan Penggunaan Dana BUMDes

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya, dana BUMDes wajib digunakan untuk kepentingan pengembangan ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat. Penggunaan dana harus transparan, akuntabel, dan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUMDes maupun Peraturan Desa (Perdes).

Dana tersebut tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Apabila terjadi penyalahgunaan, konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif seperti pencopotan jabatan pengurus hingga pembubaran BUMDes, serta sanksi pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Ladang Bisik maupun Ketua BUMDes terkait dugaan pemberian dana Rp400 juta tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan dan memberikan klarifikasi guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. (Ramli Manik)