Polisi Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Terhadap Ormas LMPI di Way Kanan

Newscyber.id l Bandar Lampung - Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok massa terhadap anggota Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Insiden ini terjadi pada Kamis (8/8/2024).
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menyatakan bahwa keenam tersangka, yang berinisial F, A, RD, KH, FA, dan AH, semuanya adalah warga setempat. “Polres Way Kanan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka terlibat dalam bentrokan yang melibatkan penggunaan senjata tajam,” ungkap Umi dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (14/8/2024).
Hingga saat ini, motif di balik bentrokan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. "Kami masih mendalami keterangan dari para tersangka untuk mengetahui penyebab pasti dari peristiwa ini," tambahnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Insiden tersebut bermula saat Ormas LMPI menggelar aksi damai menolak keberadaan truk batu bara yang melintas di area tersebut. Namun, aksi damai ini berubah menjadi bentrokan setelah sekelompok massa tak dikenal tiba-tiba menyerang anggota LMPI dengan brutal menggunakan senjata tajam pada pukul 19.49 WIB.
Akibat serangan ini, beberapa anggota LMPI mengalami luka bacok dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Pihak kepolisian terus berupaya untuk mendalami kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tim)