Polda Aceh Terima Aspirasi YLBH-KI Aceh Barat, Pastikan Seluruh Pengaduan Diproses Sesuai Prosedur Hukum
Newscyber.id | Banda Aceh – Polda Aceh menerima penyampaian aspirasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum–Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Aceh Barat bersama sejumlah masyarakat yang menggelar aksi damai di depan Mapolda Aceh, Jumat (3/7/2026).
Aksi yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Deni Setiawan. Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan beberapa perkara di wilayah hukum Polres Aceh Barat yang dinilai belum memberikan kepastian sebagaimana diharapkan.
Menurut pihak penyelenggara, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas dugaan belum optimalnya penanganan sejumlah laporan masyarakat oleh penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Barat. Melalui aksi itu, mereka berharap Polda Aceh dapat melakukan penelaahan serta menindaklanjuti setiap pengaduan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Usai menyampaikan aspirasi, sebanyak 10 perwakilan massa diterima untuk berdialog di ruang kerja Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Dialog dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol. Andre Librian, S.I.K.
Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan menyampaikan berbagai pengaduan terkait penanganan perkara di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Seluruh masukan diterima dan didengarkan secara langsung sebagai bahan telaah untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur, mekanisme, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kombes Pol. Andre Librian berdiskusi secara terbuka dengan para perwakilan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai setiap laporan yang disampaikan. Polda Aceh juga menegaskan komitmennya membuka ruang komunikasi dan memastikan seluruh pengaduan diproses secara profesional sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., menyampaikan bahwa Polda Aceh menghormati penyampaian pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, selama dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat kami terima dengan terbuka. Dialog merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan dan pengaduan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Joko.
Ia menegaskan, Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang tersedia.
"Prinsip kami jelas, setiap laporan yang memenuhi unsur hukum dan didukung alat bukti yang cukup akan diproses secara profesional tanpa membeda-bedakan pihak mana pun. Kami juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada penyidik serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif," tutup Joko. (SN24)





