Pernyataan PLT Camat Simpang Kanan Soal “Demo” Dibantah Kapolsek, Warga Kuta Batu Masih Menunggu Keputusan
Newscyber.id l Singkil, 18 Desember 2025 — Pernyataan Pelaksana Tugas (PLT) Camat Simpang Kanan, Mara Adam Daulay, yang menyebut adanya aksi demonstrasi masyarakat Desa Kuta Batu, dibantah tegas oleh Kapolsek Simpang Kanan. Kapolsek memastikan tidak pernah terjadi demo maupun ancaman di Kantor Camat Simpang Kanan.
Persoalan bermula dari penetapan calon Kepala Desa Kuta Batu yang telah dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) pada 16 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat mediasi yang dihadiri PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Aceh Singkil beserta staf, perwakilan kecamatan, Kasi Pemerintahan, Pj Kepala Desa Kuta Batu, serta para bakal calon kepala desa. Dalam rapat itu, tiga calon dinyatakan memenuhi syarat dan maju sebagai calon Kepala Desa Kuta Batu, lengkap dengan notulensi dan daftar hadir.
Namun, saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Kamis (18/12/2025), PLT Camat Simpang Kanan menyatakan bahwa masyarakat Desa Kuta Batu datang “berdemo” ke kantor camat. Bahkan, ia menyebut jika penetapan tetap dilakukan, dikhawatirkan akan terjadi pertumpahan darah di desa tersebut.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pantauan langsung awak media. Kehadiran masyarakat di Kantor Camat Simpang Kanan dinilai sebagai bentuk menunggu kejelasan keputusan, bukan aksi demonstrasi. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan Kapolsek Simpang Kanan.
“Hari ini tidak ada demo, apalagi ancaman. Kalau masyarakat datang ke kantor camat, itu hal yang wajar karena kantor ini milik masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada demo dan tidak ada ancaman,” tegas Kapolsek Simpang Kanan saat diwawancarai di ruang terpisah.
Situasi sempat memanas saat PLT Camat menuding adanya pengancaman terhadap dirinya saat wawancara berlangsung. Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh Ramli Manik, yang saat itu berada di ruangan bersama aparat kepolisian, anggota Koramil 04 Simpang Kanan, serta Kasat Intelkam Polres Aceh Singkil.
“Di mana letak saya mengancam? Kalau saya mengancam, tentu langsung ditangani kepolisian,” ujar Ramli Manik dengan tegas.
Menjelang azan Maghrib, PLT Kadis DPMK Aceh Singkil, Riki, kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final dan masih harus melaporkan kepada pimpinan, yakni Bupati Aceh Singkil. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat Desa Kuta Batu, mengingat keputusan tiga calon kepala desa telah disepakati sehari sebelumnya.
“Kok harus ke Bupati lagi, padahal kemarin sudah diputuskan,” ungkap salah seorang warga, Bu Mur.
Hingga setelah salat Isya, masyarakat Desa Kuta Batu masih bertahan di Kantor Camat Simpang Kanan menunggu kejelasan keputusan. Sampai berita ini diturunkan sekitar pukul 20.30 WIB, belum ada kepastian apakah penetapan tiga calon Kepala Desa Kuta Batu tetap diberlakukan atau ada keputusan lain dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Atas kondisi ini, sejumlah warga mempertanyakan kinerja dan tanggung jawab PLT Camat Simpang Kanan yang telah menjabat lebih dari dua tahun. Dalam catatan media, berbagai persoalan di wilayah tersebut kerap berujung pada keterlibatan pemerintah kabupaten, meski dinilai sebagai masalah yang seharusnya dapat diselesaikan di tingkat kecamatan.
Warga berharap Bupati Aceh Singkil segera mengambil keputusan yang jelas dan adil demi menjaga kondusivitas serta kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kuta Batu. (Ramli Manik)




