Forkopimda Plus Aceh Singkil Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Isu Strategis Daerah

Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Singkil, 15 September 2025 – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus Kabupaten Aceh Singkil menggelar rapat koordinasi di Offroom Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Singkil. Pertemuan ini membahas sejumlah isu strategis yang tengah menjadi perhatian masyarakat, mulai dari program makan bergizi gratis hingga permasalahan Hak Guna Usaha (HGU).

Salah satu topik utama yang dibahas yakni kelanjutan program makan bergizi gratis. Diketahui, beberapa dapur makan bergizi gratis telah diluncurkan di Aceh Singkil dan berjalan dengan baik. Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mendorong agar program prioritas Presiden RI tersebut segera terealisasi secara merata di wilayah Aceh Singkil.

Isu lain yang mencuat dalam rapat adalah permasalahan HGU. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya, S.ST.QRMO, memaparkan tentang regulasi sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18. Ia menekankan bahwa pemilik HGU wajib mengajukan pembaruan izin sesuai aturan yang berlaku, dengan melibatkan rekomendasi pemerintah daerah hingga tingkat provinsi sebelum diteruskan ke kementerian.

“Pemerintah daerah segera menindaklanjuti ke Kementerian ATR/BPN agar tidak terjadi kisruh di tengah masyarakat. Saat ini masih ada pihak yang mencoba memprovokasi, padahal secara aturan pemegang HGU tetap berhak mengelola lahannya hingga ada keputusan sah dari kementerian,” ujar Sudarman.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, menyoroti ketiadaan kebun plasma di daerah tersebut. Ia menilai hal ini bertentangan dengan kewajiban perusahaan HGU yang semestinya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Di Aceh Singkil, sejengkal pun belum ada kebun plasma. Maka jangan salahkan masyarakat bila menuntut pertanggungjawaban pihak HGU,” tegasnya.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan 13 poin kesepakatan yang diharapkan dapat menjadi jalan tengah dan diterima masyarakat. Kesepakatan itu ditekankan demi kepentingan bersama serta kemajuan Kabupaten Aceh Singkil.

Turut hadir dalam rapat, antara lain Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, unsur pimpinan komisi DPRK, Kapolres Aceh Singkil, Dandim 0109 Aceh Singkil, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, Kepala BPN, Pj Sekda, para kepala SKPK, asisten Setdakab, hingga Ketua MPU Aceh Singkil.

(Ramli Manik)