Kejati Aceh Setujui Restorative Justice untuk Perkara dari Kejari Aceh Tenggara

Kejati Aceh Setujui Restorative Justice untuk Perkara dari Kejari Aceh Tenggara
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum bersama jajaran, menggelar ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara di Aula Kejati Aceh, Selasa (19/8/2025).

Dalam pemaparan tersebut, Kajari Aceh Tenggara mengusulkan penerapan Restorative Justice terhadap tersangka Mashuri bin Mas (45), seorang buruh harian lepas, yang disangkakan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman.

Usulan itu mendapat persetujuan dari Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) setelah melalui penilaian komprehensif. Pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut antara lain adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan tersangka, serta itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara pidana tertentu dapat dilakukan dengan cara yang humanis, berkeadilan, serta tetap mengedepankan kepentingan korban dan keharmonisan masyarakat. (Red)