Nomor Dimodifikasi, Siap-Siap Kena Sanksi! Polisi Bidik Kendaraan ‘Inisial F’ di Batam
Newscyber.id l Batam — Aksi nekat pengendara yang memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kembali marak di Batam. Salah satu kendaraan dengan inisial pemilik “F” menjadi sorotan, setelah diketahui menggunakan pelat nomor dengan jarak huruf dan angka tidak sesuai standar resmi. Modifikasi semacam ini dianggap melanggar hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana maupun denda.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan wajib memakai TNKB asli yang diterbitkan Kepolisian. Pelanggaran atas ketentuan ini diatur dalam Pasal 280, dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selain itu, Polri juga menetapkan Spesifikasi Teknis (Spektek) TNKB, yang mengatur bentuk, ukuran, warna, bahan, serta jarak antarhuruf dan angka. Setiap perubahan pada ketentuan tersebut, termasuk menambahkan stiker atau mengganti font, dikategorikan sebagai modifikasi ilegal.
Plat Nomor Diatur Ketat, Bukan Tanpa Alasan
Aturan ini dibuat agar plat nomor mudah terbaca oleh petugas dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jarak karakter yang diubah kerap mengacaukan pembacaan kamera ETLE dan menyulitkan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Barelang, IPDA Tino Desmawanto, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penggunaan plat nomor variasi di jalan umum.
“Plat nomor modifikasi, apalagi yang mengubah jarak huruf dan angka, tidak boleh digunakan. Semua TNKB harus sesuai spesifikasi resmi dari Kepolisian. Kalau ditemukan melanggar, pasti kami tindak,” ujarnya tegas.
Polisi Siap Tindak, Warga Diminta Tak Main Ganti
Pihak kepolisian menyoroti maraknya plat buatan pinggir jalan, penggunaan warna dasar yang tidak sesuai standar, hingga model tulisan yang menyerupai desain modifikasi. Polisi menegaskan, estetika bukan alasan untuk melanggar aturan.
“Kami imbau masyarakat jangan tergoda tampilan keren. Plat nomor resmi itu identitas kendaraan, bukan aksesori,” tambah IPDA Tino.
Dengan diberlakukannya plat nomor putih standar nasional, pengawasan terhadap pelanggaran TNKB makin ketat. Kepolisian memastikan, setiap kendaraan yang memodifikasi atau memakai plat palsu akan langsung ditindak, baik melalui patroli jalan maupun sistem ETLE.
Pengendara dengan plat modifikasi berinisial F kini dalam pantauan aparat. Polisi memastikan penegakan hukum tak pandang bulu. (Red)




