Langgar Aturan, Menjorok ke Jalan dan Ancam Keselamatan

Langgar Aturan, Menjorok ke Jalan dan Ancam Keselamatan
Foto: Papan nama usaha di kawasan Nagoya yang tampak menjorok melewati batas bangunan dan berpotensi melanggar aturan reklame.

Newscyber.id l Batam – Sebuah papan nama usaha di kawasan Nagoya, Batam, menjadi sorotan publik lantaran posisinya diduga menyalahi aturan penataan reklame. Papan nama tersebut terlihat menjorok keluar melewati batas bangunan hingga ke arah badan jalan, sehingga dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan, papan nama sebuah salon dan spa tampak menonjol cukup jauh dan berada di ketinggian rendah. Kondisi ini membuatnya dekat dengan trotoar dan berisiko mengenai pejalan kaki. Sejumlah warga yang melintas mengaku khawatir, apalagi kawasan Nagoya dikenal padat arus lalu lintas.

“Kalau malam atau pas hujan, pandangan pengendara bisa terganggu. Bahaya juga kalau ada yang tidak sengaja menabrak,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi, Minggu (9/11/2025).

Menurut ketentuan Pemerintah Kota Batam, pemasangan reklame wajib memenuhi syarat teknis, estetika kota, serta faktor keselamatan. Aturan tersebut juga menegaskan bahwa reklame tidak boleh melebihi garis sempadan bangunan atau menjorok ke ruang publik seperti trotoar dan jalan raya.

Berpotensi Disanksi Satpol PP

Apabila terbukti melanggar, papan nama tersebut berpotensi ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sanksi yang dapat diberikan antara lain:

Teguran lisan atau tertulis

Pembongkaran paksa papan reklame

Denda administratif sesuai Peraturan Daerah

Sanksi pidana ringan untuk pelanggaran berat

Pemerintah Kota Batam sebelumnya telah berulang kali mengingatkan agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan penataan reklame demi menjaga keindahan kota serta keselamatan warga.

Izin Reklame Wajib Dimiliki

Setiap pemasangan papan nama usaha juga diwajibkan memiliki izin reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta membayar pajak reklame yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Jenis izin reklame terbagi menjadi dua, yakni reklame permanen dan reklame insidental (sementara), dengan masa berlaku mulai dari beberapa minggu hingga satu tahun, tergantung kategori dan ukuran reklame.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik usaha belum memberikan klarifikasi terkait kepemilikan izin maupun penempatan papan nama tersebut. Warga berharap, penegakan aturan reklame di kawasan bisnis seperti Nagoya dapat diperketat agar tidak mengancam keselamatan dan merusak estetika kota. (Red)