Merasa Dirugikan, Ramli Manik Klarifikasi Tudingan dalam Pemberitaan Media
HAK JAWAB RAMLI MANIK ATAS PEMBERITAAN
Newscyber.id l Aceh Singkil, 12 Februari 2026 – Ramli Manik (RM) menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan berjudul “Birokrasi ‘BANGSAT’: Dinas Pendidikan Aceh Singkil Berlindung di Balik Ketiak Juru Bicara Liar!” yang terbit pada 12 Februari 2026. Pemberitaan tersebut dinilai memuat tudingan yang tidak berimbang serta merugikan nama baiknya secara pribadi maupun keluarga.
Dalam pernyataan tertulisnya, Ramli Manik menegaskan bahwa proses perekrutannya sebagai anggota Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil telah melalui mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Ia membantah adanya intervensi, tekanan, maupun praktik yang melanggar hukum dalam proses tersebut.
Ramli juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya sebagai “figur bermasalah” maupun istilah lain yang dinilai merendahkan dan menyerang pribadi. Ia menilai penggunaan diksi tersebut berpotensi melanggar prinsip jurnalistik berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, ia menegaskan tidak pernah menghadirkan atau mengoordinasikan “juru bicara liar” sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, setiap pihak yang memberikan pernyataan di ruang publik bertanggung jawab secara pribadi dan bukan atas instruksi dirinya.
Ramli Manik juga meluruskan bahwa Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil bukan berada di bawah Dinas Pendidikan, serta dirinya bukan tenaga kontrak pemerintah daerah.
Sebagai warga negara yang taat hukum, ia menyatakan menghormati kritik dan kontrol sosial. Namun demikian, ia mengingatkan agar kritik disampaikan secara proporsional, berbasis fakta, dan tidak mengarah pada pembunuhan karakter.
Terkait penyebaran informasi di ruang digital, Ramli turut mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026. Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kepastian hukum terkait pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta tindak pidana siber lainnya.
Melalui hak jawab ini, Ramli Manik meminta kepada redaksi media yang bersangkutan agar memuat klarifikasi tersebut secara proporsional sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan dan keadilan informasi.
Profil Singkat Ramli Manik
Nama: Ramli Manik
Tempat/Tanggal Lahir: Siompin, 5 Mei 1974
Pekerjaan: Wiraswasta
Profesi: Wartawan Media Newscyber.id
Jabatan lain: Anggota MPK Kabupaten Aceh Singkil
Riwayat Pekerjaan:
Sekretaris Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil (2005–2015).
Ia berhenti seiring kebijakan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi ASN yang berlaku bagi pemegang SK tahun 2004 ke bawah. Karena SK yang dimilikinya terbit tahun 2005, ia tidak termasuk dalam pengangkatan tersebut.
Demikian hak jawab ini saya sampaikan agar dimuat secara proporsional sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan dan keadilan informasi.
Hormat saya,
Ramli Manik
(Juperno)




