Mantan PJ Kepala Desa Siompin Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Mantan PJ Kepala Desa Siompin Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Aceh Singkil — Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan mantan Penjabat Kepala Desa Siompin berinisial A sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa Siompin, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, untuk tahun anggaran 2018–2019.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Setelah proses penyidikan dan pelaksanaan ekspose, Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan A sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tertanggal 28 Oktober 2025, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp743.371.336,91.

Melalui Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025, Jaksa Penyidik menahan tersangka di Rutan Kelas II Singkil selama 20 hari terhitung sejak 14 November hingga 3 Desember 2025. (Ramli Manik)

Aceh Singkil, 14 November 2025

Kepala Seksi Intelijen