Polres Aceh Barat Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, 19 Unit Motor Berhasil Diamankan
Newscyber.id l Aceh Barat — Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang meresahkan masyarakat. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 19 unit sepeda motor serta menangkap seorang tersangka berinisial S (38), warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah menerima enam laporan polisi sejak September hingga November 2025. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diketahui melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah Aceh Barat, kemudian menjual motor hasil curiannya ke Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim menerima informasi dari warga yang memergoki aksinya di Kecamatan Meureubo. Dari pengembangan, kami mengetahui bahwa pelaku terlibat dalam serangkaian pencurian di sejumlah lokasi,” ungkap Kapolres.
Aksi terakhir yang dilakukan S terjadi pada 4 November 2025 di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo. Saat itu, tersangka mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf Y. Aksinya gagal setelah kepergok pemilik motor yang langsung meminta pertolongan warga. Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam, satu kunci Y, dan dua batang besi pipih yang digunakan untuk merusak rumah kunci. Tersangka mengaku juga melakukan pencurian di Gedung Olah Raga dan Seni (GOS) Pasi Pinang serta saat kegiatan Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) di Suak Indrapuri.
Dari hasil pengembangan lanjutan di Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Subulussalam, polisi menemukan total 19 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan tersangka. Rinciannya, 2 unit ditemukan di Aceh Barat, 15 unit di Aceh Selatan, dan 2 unit di Subulussalam.
Menurut AKBP Yhogi, pelaku menggunakan kunci modifikasi yang disesuaikan dengan rumah kunci sepeda motor untuk memudahkan aksinya. “Pelaku mengaku bertindak sendiri dengan alasan ekonomi dan menjual motor hasil curiannya ke luar daerah dengan harga murah,” jelasnya.
Kapolres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang ke Mapolres Aceh Barat untuk melakukan pengecekan langsung terhadap barang bukti yang telah diamankan. Motor akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah proses verifikasi dokumen kepemilikan selesai.
“Kami mempersilakan masyarakat yang kehilangan motor untuk mengecek langsung ke Polres Aceh Barat. Kendaraan akan kami serahkan kembali setelah verifikasi administrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jajaran Polres Aceh Barat akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan. Masyarakat juga diminta lebih waspada dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Juperno)




