Hak Interpelasi DPRK Aceh Singkil Disorot, Muncul Dugaan Sarat Kepentingan
Newscyber.id l Singkil, 22 Februari 2026 – Bergulirnya sidang paripurna hak interpelasi yang dimotori pimpinan DPRK Aceh Singkil dan dipimpin Ketua DPRK H. Amaliun Pohan pada Selasa, 10 Februari 2026, menuai sorotan sejumlah kalangan masyarakat.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum di ruang rapat DPRK tersebut dinilai sebagian pihak memunculkan pertanyaan, terutama terkait dasar dan urgensi pengajuan hak interpelasi. Sejumlah elemen masyarakat menilai langkah tersebut berpotensi berdampak luas terhadap stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Singkil.
Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut. Mereka menilai situasi politik yang berkembang justru berdampak pada masyarakat, termasuk aparatur desa di 116 desa yang tersebar di 11 kecamatan.
Salah seorang imam mukim menyampaikan bahwa keterlambatan pembahasan anggaran turut berdampak pada pencairan hak-hak aparatur desa. “Kami khawatir honorarium belum bisa diterima menjelang Lebaran. Kondisi ini tentu merugikan aparatur desa,” ujarnya.
Senada dengan itu, seorang kepala desa di Kecamatan Singkil menyebutkan bahwa sekitar 2.340 aparatur desa berpotensi terdampak apabila pembahasan anggaran tidak segera diselesaikan. Ia berharap adanya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar pelayanan publik tidak terganggu.
Isu lain yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya dugaan kepentingan politik tertentu di balik pengajuan hak interpelasi. Bahkan beredar kabar mengenai dorongan untuk menggulirkan hak angket hingga hak menyatakan pendapat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun bukti yang dapat mengonfirmasi kabar tersebut.
Dalam catatan perjalanan kepemimpinan DPRK periode 2024–2029, kursi Ketua DPRK sebelumnya juga pernah dijabat oleh dr. Desra Novianto dari Partai NasDem sebelum kembali dijabat H. Amaliun Pohan dari partai yang sama. Dinamika internal tersebut menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks komunikasi politik dan percepatan agenda daerah.
Sejumlah warga menilai keterlambatan pembahasan APBK menjadi indikator perlunya evaluasi kepemimpinan. Mereka berharap DPRK mampu menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun KUA-PPAS APBK 2026 secara tepat waktu demi kepentingan masyarakat luas.
Pantauan di lapangan juga menunjukkan adanya rencana aksi dari beberapa elemen masyarakat dan mahasiswa yang berencana menyuarakan aspirasi mereka terkait dinamika politik di DPRK. Tuntutan yang mengemuka antara lain percepatan pengesahan APBK serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah menjelang Hari Raya Idulfitri.
Hingga saat ini, pihak pimpinan DPRK Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. (Ramli Manik)




