APBK Aceh Singkil Belum Disahkan, Fungsi Penganggaran DPRK Dipertanyakan
Newscyber.id l Aceh Singkil – Belum disahkannya APBK Aceh Singkil hingga saat ini dinilai mencerminkan mandeknya fungsi penganggaran lembaga legislatif daerah. Dalam sistem pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil (DPRK) memegang peran sentral sebagai lembaga yang berwenang membahas dan menyetujui anggaran. Ketika kewenangan tersebut tidak dijalankan secara efektif, yang terhenti bukan sekadar proses politik, melainkan juga pemenuhan hak dasar masyarakat.
APBK merupakan hasil dari proses perencanaan teknokratis yang panjang dan disusun untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik. Penundaan pengesahan anggaran menunjukkan bahwa fungsi legislasi berpotensi mengalahkan fungsi pelayanan, sementara mekanisme pengawasan dikhawatirkan bergeser menjadi alat penundaan keputusan.
Hak interpelasi sejatinya merupakan instrumen kontrol terhadap kebijakan eksekutif, bukan sarana untuk menghentikan roda pemerintahan. Interpelasi adalah mekanisme pengawasan, bukan pembenaran untuk menunda keputusan anggaran yang berdampak langsung pada masyarakat. Ketika DPRK belum mengambil sikap terhadap APBK, publik pun berhak mempertanyakan komitmen lembaga tersebut terhadap tanggung jawab konstitusionalnya.
Dampak keterlambatan pengesahan APBK tidak bersifat abstrak. Sektor pendidikan, layanan kesehatan, pemerintahan desa, hingga kelompok masyarakat rentan menjadi pihak yang paling terdampak. Dalam situasi ini, DPRK dinilai tidak dapat berlindung di balik alasan prosedural, karena fungsi utama penganggaran adalah memastikan kepastian pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Stagnasi APBK saat ini juga dipandang sebagai cerminan krisis orientasi lembaga legislatif, di mana kepentingan politik jangka pendek dikhawatirkan lebih dominan dibanding kewajiban pelayanan publik. Jika kondisi tersebut terus berlanjut, kepercayaan masyarakat terhadap DPRK berpotensi semakin tergerus.
Karena itu, DPRK Aceh Singkil didesak untuk segera menjalankan fungsi penganggarannya secara bertanggung jawab, memisahkan proses pengawasan politik dari kewajiban pengesahan APBK, serta mengembalikan orientasi kebijakan pada kepentingan rakyat.
Menahan APBK bukanlah bentuk kontrol, melainkan pengabaian terhadap mandat rakyat. (Ramli Manik)




