Haris Soroti Dugaan Pelanggaran Pelayanan Publik oleh Bright PLN Batam
Newscyber.id | Batam, Senin, 4 Agustus 2025 — Jaringan Komunikasi Aspirasi Masyarakat Batam (JKAMB) menggelar audiensi dengan manajemen Bright PLN Batam terkait penyesuaian tarif listrik yang sebelumnya telah disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penyesuaian tarif ini diajukan oleh Bright PLN Batam sebagai upaya untuk menutupi potensi defisit keuangan perusahaan. Namun, dalam pertemuan tersebut, perwakilan JKAMB, Haris, menyampaikan keberatannya terhadap proses kebijakan yang dinilai tidak transparan dan minim sosialisasi kepada masyarakat.
Haris menilai, Bright PLN Batam diduga melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan keterbukaan informasi serta partisipasi publik dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Sosialisasi seharusnya dilakukan terlebih dahulu, minimal kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagai representasi rakyat, sebelum kebijakan ini diterapkan,” ujar Haris usai audiensi.
Lebih lanjut, Haris menegaskan pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau, DPR RI, DPD RI, dan Menteri ESDM guna meminta peninjauan ulang atas proses penyesuaian tarif tersebut serta menyoroti potensi pelanggaran yang terjadi.
“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju terhadap besaran tarif, tetapi menyangkut bagaimana mekanisme pelayanan publik dijalankan secara benar. Masyarakat berhak mengetahui dan dilibatkan dalam prosesnya,” tegas Haris.
Audiensi ini menjadi sorotan publik, mengingat kenaikan tarif listrik berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, khususnya rumah tangga dan pelaku usaha kecil menengah di Batam.
Haris memastikan JKAMB akan terus mengawal isu ini hingga mendapat respons konkret dari pihak-pihak terkait.
(Sis)