Hak Interpelasi Ketua DPRK Aceh Singkil Dipersoalkan, Muncul Dugaan Sarat Kepentingan Politik
Newscyber.id l SINGKIL, 22 Februari 2026 – Bergulirnya hak interpelasi yang diparipurnakan di DPRK Aceh Singkil pada Selasa (10/2/2026) menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Sidang yang dipimpin Ketua DPRK, H. Amaliun Pohan, disebut-sebut memunculkan polemik dan diduga sarat kepentingan segelintir pihak.
Sejumlah sumber menilai, pengajuan hak interpelasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan justru berdampak luas terhadap masyarakat. Bahkan, muncul dugaan adanya kepentingan politik tertentu di balik pengguliran hak interpelasi, termasuk isu yang mengarah pada upaya pemakzulan Bupati Aceh Singkil.
Seorang imam mukim di Aceh Singkil yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dampak dari polemik interpelasi turut dirasakan aparatur desa di 116 desa dan 11 kecamatan.
“Sudah meugang kami belum menerima honorarium, menjelang Lebaran ini pun terancam belum cair akibat kondisi yang terjadi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan salah seorang kepala desa di Kecamatan Singkil. Ia menyebut sekitar 2.340 aparatur desa terancam tidak menerima honor akibat belum tuntasnya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).
“Kami yang jadi korban karena tidak sinkronnya DPRK dengan pemerintah daerah,” ucapnya.
Dugaan Kepentingan Politik
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan, hak interpelasi yang ditetapkan dalam paripurna 10 Februari lalu diduga tidak lepas dari manuver politik tertentu. Bahkan beredar kabar adanya pihak yang menginginkan kursi Bupati Aceh Singkil diisi oleh wakilnya, sehingga hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat diarahkan ke proses pemakzulan.
Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas isu yang berkembang dan belum disertai bukti resmi.
Dalam catatan perjalanan DPRK periode 2024–2029, nama dr. Desra Novianto dari Partai NasDem sempat menjabat Ketua DPRK Aceh Singkil sebelum kemudian posisi tersebut kembali dijabat oleh H. Amaliun Pohan dari partai yang sama.
Sejumlah warga menilai, dinamika internal DPRK semakin menguat pasca gagalnya pembahasan APBK. Mereka menilai keterlambatan pengesahan anggaran berdampak langsung pada masyarakat dan menjadi indikator kurang optimalnya kepemimpinan di lembaga legislatif tersebut.
“Agenda daerah seperti pengesahan APBK terlambat, ini merugikan masyarakat. Harusnya kepemimpinan DPRK mampu membangun komunikasi politik yang lebih baik,” ujar seorang warga Kecamatan Gunung Meriah.
Potensi Aksi Unjuk Rasa
Akibat polemik yang berkembang, sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa dikabarkan berencana menggelar aksi unjuk rasa. Mereka mendesak agar polemik internal DPRK segera diselesaikan, pengesahan rancangan Qanun KUA-PPAS APBK 2026 dipercepat, serta kepentingan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri tidak terabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua DPRK Aceh Singkil terkait berbagai tudingan dan isu yang berkembang tersebut.
Masyarakat berharap dinamika politik yang terjadi di DPRK tidak mengorbankan kepentingan publik dan pelayanan terhadap masyarakat Aceh Singkil tetap menjadi prioritas utama. (Ramli Manik)




