Diduga Tipu Calon Wakil Bupati, Zulnurnalis Dilaporkan ke Aparat Hukum, Komite Anti Korupsi Indonesia Desak Penegak Hukum Bertindak
Newscyber.id l Pekanbaru – Dugaan praktik penipuan berkedok kerja sama politik mencuat di Kabupaten Kampar menjelang Pilkada 2024–2029. Drs. Zulnurnalis, MM, yang disebut-sebut sebagai bakal calon Bupati Kampar, dilaporkan ke aparat hukum atas dugaan penipuan terhadap Muhammad Kundori, M.Pd.
Kasus ini bermula dari adanya dokumen berjudul “Kesepakatan Bersama Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kampar 2024–2029” yang ditandatangani di Pekanbaru pada 29 September 2023. Dokumen tersebut berisi komitmen kerja sama politik untuk membangun Kabupaten Kampar.
Dalam perjanjian itu, pihak pertama, Zulnurnalis, disebut telah mengeluarkan biaya sebesar Rp800 juta untuk persiapan pencalonan, sementara pihak kedua, Muhammad Kundori, diminta berpartisipasi dengan dana Rp300 juta untuk kebutuhan operasional Pilkada.
Berdasarkan bukti transfer, dana yang telah disalurkan Kundori mencapai Rp318,7 juta melalui rekening BNI dan Mandiri dalam periode September hingga Desember 2023. Namun, janji politik dan komitmen kerja sama yang dijanjikan Zulnurnalis diduga tidak pernah terealisasi hingga kini.
Menanggapi laporan tersebut, Koordinator DPP Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Cecep Cahyana menyatakan pihaknya telah menerima laporan resmi beserta bukti-bukti kuat terkait dugaan penipuan itu.
> “Berdasarkan data dan laporan yang kami terima, Zulnurnalis diduga kuat melakukan penipuan berkedok kerja sama politik. Bahkan, ada indikasi sejumlah pihak lain juga menjadi korban dengan modus serupa,” ujar Cecep di Jakarta, Senin (21/10/2025).
Cecep menjelaskan, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang melakukan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Selain itu, kata Cecep, Zulnurnalis juga belum melunasi kewajiban pembayaran kepada sejumlah media yang digunakan untuk promosi dan pencitraan politik selama masa persiapan Pilkada.
> “Kami mendapat informasi bahwa beberapa media lokal yang digunakan untuk kampanye belum dibayar. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan tidak beritikad baik,” tegasnya.
Cecep mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan keadilan bagi para korban.
> “Kasus seperti ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga mencederai moralitas politik dan mencoreng semangat demokrasi daerah,” ujarnya.
Komite Anti Korupsi Indonesia memastikan akan menyerahkan seluruh bukti transfer, dokumen kesepakatan, serta komunikasi elektronik yang relevan sebagai bahan laporan resmi ke aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan sosok yang dikenal aktif di lingkungan pemerintahan dan politik lokal. Masyarakat kini menantikan langkah tegas aparat dalam menegakkan hukum dan mencegah terulangnya praktik politik transaksional yang berujung pada dugaan penipuan.
(Red)




