Dana Desa Lae Pinang Diduga Dikorupsi, Bukti Baru Terungkap! Warga Geram Ancam Demo

Newscyber.id l Singkil, 1 Februari 2024 – Dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Desa (ADD) di Desa Lae Pinang, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, semakin terbukti dengan munculnya daftar proyek yang tak kunjung direalisasikan. Mantan Badan Permusyawaratan Gampong (BPG), RH, bersama warga, mengecam keras kepemimpinan Kepala Desa Hartono yang dinilai gagal mengelola anggaran desa sejak menjabat pada 2019.
Foto Bukti 10 proyek belum terlaksana.
Dokumen yang diperoleh Newscyber Internasional Provinsi Aceh mengungkap setidaknya 10 proyek yang belum dilaksanakan pada tahun 2024. Beberapa di antaranya:
- Pelatihan Imam Kampung (Rp 3 juta)
- Bantuan Rumah Tangga Kesehatan (Rp 10,8 juta – 8 juta)
- Pengadaan Bibit Palawija (Rp 19,018 juta)
- Papan Informasi Desa (Rp 1,476 juta)
- SICPO 2023 (belum jelas) (Rp 94,372 juta)
- Penyertaan Modal Desa (Bumdesma) (Rp 16 juta)
- Pengadaan Tenda Bencana (Rp 12 juta)
- Pemeliharaan Sumber Air Bersih (Rp 6,8 juta)
Selain itu, pengerjaan jalan usaha tani yang dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2024 disebut tidak sesuai spesifikasi. Ketebalan seharusnya 20 cm, namun yang terealisasi hanya 10 cm. Warga juga menemukan dugaan penggelapan dana sisa Bumdes sebesar Rp 41 juta.
Warga Ancam Geruduk Kantor Bupati
Seorang warga berinisial JS menegaskan bahwa pengelolaan dana desa di Lae Pinang sangat kacau.
"Bagaimana mungkin anggaran untuk penerangan TPU saja hilang, apalagi dana desa lainnya? Semua sudah ditarik kepala desa melalui bendahara, dan kami yakin saldo kas desa sudah habis!" ujar JS.
Masyarakat Lae Pinang mendesak Inspektorat Aceh Singkil untuk segera turun tangan. Jika dalam satu minggu tak ada tindakan, warga mengancam akan mendatangi Kantor Bupati dan Inspektorat guna meminta kejelasan.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah. Akankah dugaan korupsi ini dibiarkan? Masyarakat menuntut keadilan!
(Ramlimanik)