Bupati Aceh Singkil Lakukan Penyegaran ASN, Kerja Nyata dan Seleksi Ketat Jadi Acuan
Newscyber.id l Singkil, 23 Januari 2026 – Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil, melakukan penyegaran di tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja dan pelayanan publik.
Penyegaran tersebut dilakukan melalui mekanisme mutasi dan promosi jabatan yang mengedepankan kerja nyata, dedikasi, serta seleksi yang ketat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini tertuang dalam Surat Undangan Nomor: 005/060, yang ditujukan kepada sejumlah ASN yang akan diberikan amanah dan tanggung jawab baru di masing-masing instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Warga menilai langkah pasangan kepala daerah hasil Pilkada 2024, Safriadi Oyon–Hamzah, sebagai bentuk komitmen menghadirkan birokrasi yang profesional dan berorientasi pada kinerja.
“Pasangan ini memberikan kesempatan kepada ASN untuk bekerja terlebih dahulu, lalu dilakukan penilaian kinerja. Setelah itu, melalui mekanisme yang berlaku, dilakukan penyegaran. Ini hal yang biasa dan sehat dalam tubuh ASN,” ujar seorang ASN yang turut dimutasi, namun enggan disebutkan namanya.
Dalam undangan tersebut, tercantum 29 nama ASN yang direncanakan akan mendapatkan promosi jabatan. Namun hingga berita ini diturunkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi terkait posisi dan penempatan ASN yang dimutasi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil menegaskan bahwa penyegaran ini bertujuan untuk memastikan seluruh ASN, di semua jenjang dan instansi, bekerja dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi, serta mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Seorang warga Singkil Utara, Muin, menilai pengalaman kepemimpinan pasangan Oyon–Hamzah menjadi modal kuat dalam menata birokrasi daerah.
“Pak Oyon sudah beberapa kali menjadi anggota DPRK hingga menjabat sebagai Bupati. Sementara Pak Hamzah berpengalaman di dunia yudikatif, dari tingkat bawah sampai menjadi ketua pengadilan di beberapa daerah. Wajar jika penentuan jabatan ASN dilakukan berdasarkan mekanisme dan penilaian kinerja hampir satu tahun berjalan,” ujarnya.
Masyarakat berharap, siapapun ASN yang dipercaya mengemban jabatan baru, dapat menjaga amanah tersebut dan bekerja secara profesional demi kemajuan Kabupaten Aceh Singkil ke depan.
(Ramli Manik)




