Polda Aceh Klarifikasi Penanganan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Sekda Aceh
Newscyber.id | BANDA ACEH – Polda Aceh memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., dalam pertemuan dengan awak media di Banda Aceh pada Senin (11/5/2026).
Menurut Joko, perkara tersebut telah ditangani oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/POLDA ACEH yang dibuat pada 19 Januari 2026. “Benar, Polda Aceh sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Saudara M. Nasir selaku Sekda Aceh,” ujarnya.
Laporan ini bermula dari adanya postingan di akun media sosial yang memuat tuduhan dan fitnah terhadap pelapor terkait dugaan kasus korupsi dana bencana banjir sebesar Rp132 miliar. Konten tersebut dinilai telah merusak nama baik pribadi maupun keluarga pelapor.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial “J”. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindakan yang dilaporkan. “Penyidik telah menjalankan seluruh tahapan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka hingga pengumpulan berbagai jenis barang bukti yang relevan,” jelas Joko.
Tersangka tersebut didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) dan (2) yang digabung dengan Pasal 434 ayat (1) huruf b serta Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Juga diinformasikan bahwa berkas pemeriksaan tersangka inisial J telah diserahkan ke Kejaksaan untuk tahapan selanjutnya. Namun, pihak penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena tindak pidana yang didakwakan termasuk dalam kategori ancaman pidana denda golongan II sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Kabid Humas juga memberikan pesan kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia menekankan bahwa setiap konten yang disebarkan melalui saluran elektronik memiliki konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh pembuat atau penyebarnya.
“Polda Aceh berkomitmen untuk menangani setiap perkara dengan cara yang profesional, proporsional, dan transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini,” tutup Joko. (Ramli Manik)





