VIRAL: Diduga Lolos Tanpa Pernah Mengabdi, PPPK Siluman Gegerkan Aceh Singkil

Newscyber.id l Singkil, 14 Juli 2025. Gelombang protes dan kegelisahan melanda para tenaga honorer dan tenaga bakti di Kabupaten Aceh Singkil, menyusul mencuatnya dugaan adanya PPPK siluman—peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tanpa pernah mengabdi sebelumnya di instansi manapun.
Tim investigasi Newscyber Internasional Provinsi Aceh menemukan indikasi kuat bahwa beberapa peserta seleksi PPPK Tahap I dan II dinyatakan lulus, meskipun tidak memiliki rekam jejak sebagai honorer atau tenaga bakti di instansi terkait. Temuan ini diperoleh dari penelusuran ke berbagai SKPK, Kantor Camat, SD, SMP, BPP, dan instansi pemerintah lainnya.
Pengabdian Panjang Tak Berbuah Hasil
HAB, tenaga bakti di BPP Kecamatan Suro, menyatakan dengan kecewa bahwa dirinya yang sudah 8 tahun aktif bekerja, bahkan tinggal di kantor, tidak lulus seleksi PPPK. “Saya tahu siapa yang kerja dan siapa yang tidak. Tapi kok bisa yang tidak pernah datang malah lulus? Ini sangat melukai kami yang benar-benar mengabdi,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ibu R, guru honorer di SDN 3 Gunung Meriah. Ia mengaku telah mengabdi selama 15 tahun, namun harus menerima kenyataan pahit ketika melihat beberapa orang yang bahkan belum dua tahun mengabdi justru dinyatakan lulus.
Dugaan Surat Aktif Fiktif
Investigasi menunjukkan bahwa sebagian peserta diduga memperoleh surat keterangan aktif secara tidak sah dari instansi tertentu. Surat ini menjadi syarat utama untuk memenuhi kriteria dua tahun masa kerja tanpa jeda, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan seleksi PPPK.
“Surat aktif ini jadi pintu masuk utama. Jika dipalsukan atau diterbitkan tanpa dasar yang sah, maka proses seleksi cacat administrasi dan melanggar etika pelayanan publik,” ujar salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya.
Tuntutan Somasi dan Desakan Investigasi
Pada 8 Juli 2025 lalu, sebanyak 63 dari 145 honorer yang telah bekerja minimal 6 tahun melayangkan somasi ke BKPSDM Aceh Singkil. Mereka menuntut Bupati memanggil seluruh instansi yang mengeluarkan SK aktif dua tahun berturut-turut, dan memverifikasi ulang keabsahan surat keterangan para peserta C-PPPK.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak kepolisian membentuk tim investigasi khusus, menyelidiki dugaan SK bodong yang digunakan untuk meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat.
Desakan untuk APIP
Menguatnya dugaan manipulasi administrasi ini mendorong desakan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera membentuk tim khusus. Tujuannya adalah memastikan hanya tenaga yang benar-benar mengabdi yang lolos dan ditetapkan sebagai PPPK di Aceh Singkil.
“Kami tidak menolak yang lulus. Tapi tolong, jangan abaikan kami yang telah bertahun-tahun bekerja tanpa jaminan. Jangan ada keadilan yang dikhianati,” pungkas seorang honorer senior.
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik di Aceh Singkil dan berpotensi menjadi preseden nasional. Proses rekrutmen ASN diharapkan kembali kepada asas keadilan, transparansi, dan meritokrasi.
(Ramli Manik)