Kasus SDR YM, Kejari Aceh Singkil Terima Pelimpahan Tahap II

Kasus SDR YM, Kejari Aceh Singkil Terima Pelimpahan Tahap II
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Singkil, 14 September 2025 – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil resmi menerima pelimpahan tahap II perkara atas nama SDR YM pada Jumat, 12 September 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Dukungan dan Kritik Publik

Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat. SDR YM, yang dikenal sebagai tokoh vokal membela hak-hak rakyat kecil dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin, mendapat banyak dukungan moral. Namun, kritik juga mengemuka, terutama dari netizen dan media yang menyoroti praktik hukum yang kerap dianggap “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

Perbandingan dengan Kasus Abolisi

Sebagian publik membandingkan perkara ini dengan kasus Tom Lembong, yang mendapat abolisi dari Presiden. Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum seseorang sebelum adanya putusan pengadilan, biasanya diberikan dalam kondisi luar biasa dengan kajian hukum yang mendalam.

Pertanyaannya, apakah SDR YM, seorang mantan prajurit Sapta Marga yang kini aktif di LSM, akan mendapat perlakuan hukum yang adil?

Pasal yang Dikenakan

Pasal 372 KUHP – Penggelapan: Menyalahgunakan barang milik orang lain yang diperoleh secara sah, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 378 KUHP – Penipuan: Menggunakan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Perbedaan pokok:

Penipuan → niat jahat sudah ada sejak awal, misalnya menjual barang fiktif.

Penggelapan → barang diperoleh sah, namun kemudian disalahgunakan, misalnya bendahara memakai uang kas untuk kepentingan pribadi.

Praduga Tak Bersalah

Sesuai asas presumption of innocence, setiap orang yang disangka atau dituntut harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, SDR YM tetap harus diperlakukan secara adil dan bermartabat hingga proses hukum tuntas.

Pertanyaan Demokrasi

Masyarakat kini menanti, apakah kasus ini akan ditangani secara objektif, transparan, dan bebas dari diskriminasi? Ataukah SDR YM hanyalah korban kriminalisasi? Jawabannya hanya bisa terungkap melalui persidangan yang terbuka, akuntabel, dan menghormati asas praduga tak bersalah. (Ramli Manik)