Akhir Tahun 2025, Antara Bencana Alam, Permasalahan Anggaran, dan Pembahasan KUA-PPAS Kabupaten Aceh Singkil: Mentok di Mana?

Akhir Tahun 2025, Antara Bencana Alam, Permasalahan Anggaran, dan Pembahasan KUA-PPAS Kabupaten Aceh Singkil: Mentok di Mana?

Newscyber.id l Singkil, 28 Desember 2025 — Menjelang akhir Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Aceh Singkil dihadapkan pada sejumlah tantangan serius, mulai dari bencana alam banjir hingga keterlambatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait arah dan kepastian pembangunan daerah.

KUA-PPAS merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Dokumen ini menjadi pedoman awal bagi Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dalam menetapkan arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta batas maksimal anggaran untuk satu tahun anggaran.

Secara rinci, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) memuat gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan anggaran, target pembangunan, serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Sementara itu, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berisi daftar program prioritas beserta plafon anggaran yang menjadi acuan teknis bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Fungsi utama KUA-PPAS adalah menyelaraskan rencana pembangunan daerah dengan alokasi anggaran, menjadi pedoman bersama antara eksekutif dan legislatif, serta memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Namun, berdasarkan penelusuran awak media, keterlambatan pembahasan KUA-PPAS tahun ini disebut-sebut dipengaruhi oleh bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Singkil. Dampak banjir tersebut menuntut adanya penyesuaian dan penambahan anggaran, khususnya untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur, serta kebutuhan mendesak lainnya.

“Ya tentu banyak yang harus dimasukkan dalam anggaran akibat banjir yang menerjang Aceh Singkil, baik pembangunan infrastruktur maupun pembangunan lainnya. Kita memahami kondisi itu,” ujar salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang enggan disebutkan namanya.

Terkait kekhawatiran masyarakat soal keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat tersebut memastikan hal itu tidak akan terjadi. “Insya Allah tidak ada keterlambatan penerimaan gaji ASN maupun PPPK. Kalau berkaca pada pengalaman sebelumnya, semasa Pak Oyon menjabat Bupati periode 2012–2017, beliau selalu mendahulukan gaji ASN,” ujar Iwan.

Di sisi lain, masyarakat berharap agar pembahasan dan kesepakatan arah pembangunan antara eksekutif dan legislatif benar-benar tepat sasaran. Kerja sama yang baik dinilai menjadi kunci, tanpa saling menyalahkan satu sama lain.

“Kabupaten Aceh Singkil ini terbentuk dan mekar dari Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 1999 merupakan buah kerja sama semua pihak. Mari kita jaga Aceh Singkil agar tetap bermartabat, berbudaya, dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Naryo, warga Rimo.

Hingga akhir tahun 2025, publik masih menanti kejelasan penyelesaian pembahasan KUA-PPAS sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan Kabupaten Aceh Singkil ke depan.

(Raml8 Manik)