VIRAL! Proyek Masjid Molor, Alasan Banjir Dipertanyakan: Addendum Dinas Syariat Islam Aceh Singkil Disorot Publik

VIRAL! Proyek Masjid Molor, Alasan Banjir Dipertanyakan: Addendum Dinas Syariat Islam Aceh Singkil Disorot Publik

Newscyber.id l Singkil | 7 Januari 2025. Proyek lanjutan pembangunan masjid di Kecamatan Gunung Meriah dan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, yang menelan anggaran miliaran rupiah, menuai sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, meski pekerjaan telah melewati batas waktu kontrak, proyek tersebut justru mendapat addendum dari Dinas Syariat Islam dengan alasan banjir.

Keputusan tersebut memantik tanda tanya besar di tengah publik. Warga menilai alasan banjir tidak masuk akal, khususnya untuk lokasi Masjid PT Socfindo Kebun Lae Butar di Gunung Meriah yang selama ini tidak pernah terdampak banjir.

“Saya lahir dan besar di Gunung Meriah. Masjid Socfindo ini tidak pernah kena banjir. Kalau benar addendum diberikan dengan alasan banjir, ini patut diduga ada kongkalikong antara rekanan dan dinas,” tegas Anto, warga setempat.

Kecurigaan masyarakat semakin menguat lantaran proyek tempat ibadah yang seharusnya dijaga kesuciannya justru diduga dijadikan ruang kompromi administratif.

“Ini rumah Allah. Kok bisa laporan dimanipulasi? Tidak takut azab?” ujar Bu Rini, warga Gunung Meriah lainnya dengan nada geram.

Pejabat dan Rekanan Akui Addendum

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Singkil, Hanan, membenarkan adanya addendum tersebut.

“Sudah kita laporkan ke Pak Bupati dan disetujui karena kemarin ada banjir,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Sementara itu, pihak rekanan pelaksana proyek, Ali Akbar, juga mengakui telah menerima surat resmi addendum.

“Benar, kami sudah mendapatkan surat addendum karena alasan banjir,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga kini, lokasi banjir yang dimaksud tidak pernah bisa ditunjukkan secara faktual, khususnya di kawasan Masjid PT Socfindo Gunung Meriah.

Beda Pernyataan, Kian Membingungkan

Di sisi lain, PPTK Dinas PUPR Aceh Singkil, Syafriadi, menyampaikan keterangan berbeda. Ia menyebut penambahan waktu pekerjaan selama 50 hari diberikan sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan menegaskan bahwa proyek Masjid Rimo Gunung Meriah tidak terkait banjir.

Pernyataan yang saling bertolak belakang antar instansi ini semakin memperkeruh persoalan dan menimbulkan dugaan adanya permainan administrasi proyek.

Desakan Penegak Hukum

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan proyek masjid yang berdiri di atas lahan hibah PT Socfindo tersebut masih terus berjalan, meski polemik addendum belum terjawab secara logis.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan addendum proyek ini.

“Kalau ini benar, bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mencederai nilai-nilai agama,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Publik kini menunggu kejelasan:

Benarkah addendum ini murni force majeure, atau sekadar alasan administratif untuk menutup keterlambatan proyek? (Ramli Manik)