Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil Disorot, Tak Tegas Tindak HGU Mati — Komisi II DPRK: Ada Apa?

Newscyber.id l Singkil, 28 April 2025 — Kritik tajam kembali diarahkan kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil atas dugaan pembiaran terhadap Hak Guna Usaha (HGU) yang masa izinnya telah berakhir. Sorotan ini datang langsung dari Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin, SE, yang menyatakan kekecewaannya atas lemahnya tindakan pemerintah dalam menangani persoalan tanah tersebut.
Dalam wawancara khusus yang dilakukan di sela makan siang bersama anggota Komisi II lainnya, Warman, SE, di sebuah warung makan di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Juliadi menyebut sikap pemerintah sebagai tidak berani dan inkonsisten terhadap janji politik yang pernah diucapkan di depan publik.
“Saat pelantikan Bupati Aceh Singkil, Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf dengan lantang menyatakan akan meninjau ulang seluruh izin HGU. Tapi kenyataannya, saat RDP dengan kami, justru Wakil Bupati Hamzah Sulaiman mengatakan akan memberikan waktu seluas-luasnya bagi pemegang HGU untuk mengurus perpanjangan izin. Ini berbanding terbalik dengan komitmen awal,” kata Juliadi.
Ia menegaskan bahwa menurut UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 34 dan PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 22, setiap hak pengelolaan tanah yang telah habis masa berlakunya wajib dikembalikan kepada negara dan tidak boleh digunakan secara ilegal.
Menambahkan pernyataan ketuanya, Warman, SE dengan tegas mengecam sikap pemerintah daerah yang dinilai lebih membela kepentingan korporasi daripada masyarakat. “Kami dipilih oleh rakyat, digaji oleh uang rakyat. Jangan kita menjadi kaki tangan kebijakan yang merugikan masyarakat. HGU yang izinnya mati harus segera ditertibkan, bukan malah dibiarkan,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan praktik janji-janji politik yang hanya muncul saat kampanye, namun menghilang ketika masyarakat benar-benar membutuhkan perlindungan dari wakil yang mereka pilih.
Dukungan terhadap kritik ini datang pula dari masyarakat. Rabudin, warga Kota Baharu, mengaku kecewa setelah mengetahui sikap pemerintah yang dinilainya tidak berpihak. “Dulu kami mendukung penuh pasangan Oyon-Hamzah. Tapi kalau beginilah cara mereka membela rakyat, kami menyesal sudah memilih,” tuturnya.
Sorotan publik semakin kuat terhadap kinerja pemerintah daerah yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menegakkan aturan terkait tanah. Komisi II DPRK Aceh Singkil menyatakan siap berada di garda depan dalam mengawal hak-hak masyarakat, sekaligus mendesak pemerintah segera mengambil langkah hukum terhadap HGU yang sudah tidak sah.
Ramli Manik