Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita
Newscyber.id l Tangerang – Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang bersama Satpol PP Kecamatan Cisoka merazia sebuah depot jamu di Jalan Cisoka–Megu, Kampung Lombang, Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Rabu (20/8/2025) malam.
Kapolsek Cisoka, Iptu Anggio Pratama, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Razia itu juga sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
“Kami bersama Satpol PP yang merupakan unsur pemerintah daerah, melaksanakan razia dengan sasaran depot jamu yang diduga menjual minuman keras ilegal,” kata Anggio.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa depot jamu tersebut kedapatan menjual minuman keras tanpa izin. Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 122 botol minuman keras berbagai jenis dan merek. Barang bukti beserta penjaga depot kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.
“Dari hasil interogasi penjaga depot jamu, pengakuannya bahwa depot jamu baru buka sekitar seminggu yang lalu,” jelas Anggio.
Anggio menambahkan, razia dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi tindak pidana yang dipicu oleh konsumsi minuman keras. Ia menegaskan, pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) akan terus dilakukan dengan menggandeng unsur pemerintah daerah demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Lebih lanjut, Anggio juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh warga Cisoka untuk berperan aktif. Jika ada yang mengetahui peredaran miras atau kegiatan mencurigakan lainnya, segera laporkan kepada kepolisian. Kami siap menindaklanjutinya demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif,” tegasnya.(***)




