Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan TTL

Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan TTL
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan TTL

Newscyber.id l Jakarta, Kejaksaan Agung - Selasa, 29 Oktober 2024. Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2023.

Daftar Tersangka

1. TTL, mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.

2. CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Mei 2015, ketika melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian, pemerintah menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor. Namun, pada tahun yang sama, tersangka TTL menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton untuk PT AP, dengan tujuan diolah menjadi gula kristal putih (GKP), tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian atau koordinasi dengan instansi terkait.

Pada Desember 2015, CS mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP. Kemudian, pada Januari 2016, TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk mengimpor dan mengolah GKM sebesar 300.000 ton menjadi GKP, dengan dalih pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional.

PT PPI bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta, meskipun regulasi mensyaratkan bahwa impor GKP harus dilakukan langsung oleh BUMN. Langkah ini berdampak signifikan terhadap harga gula di pasar, yang melonjak hingga Rp16.000/kg, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.000/kg yang ditetapkan pemerintah. Dalam transaksi ini, PT PPI memperoleh fee sebesar Rp105/kg dari perusahaan-perusahaan yang terlibat. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar.

Penahanan dan Pasal yang Dilanggar

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa 20 hari. Tersangka TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nita)

Jakarta, 29 Oktober 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.