Tanah Diduga Milik BRR di Desa Cibubukan Diakui Dijual Darmawan Tanpa Keterlibatan Kepala Desa

Tanah Diduga Milik BRR di Desa Cibubukan Diakui Dijual Darmawan Tanpa Keterlibatan Kepala Desa
Aceh singkil
Aceh singkil
Aceh singkil

Newscyber.id | Singkil – Polemik terkait dugaan jual beli tanah yang disebut-sebut sebagai aset Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) di Desa Cibubukan, Kabupaten Aceh Singkil, akhirnya mendapat penjelasan dari pihak yang mengaku sebagai penjual lahan tersebut.

Darmawan, warga Desa Cibubukan, mengakui bahwa dirinya telah menjual sebidang tanah seluas sekitar 4 hektare kepada Supriadi, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Kepada awak media, Kamis (14/5/2026), Darmawan menjelaskan awal mula terjadinya transaksi jual beli tersebut. Ia mengatakan, dirinya menghubungi Supriadi untuk datang ke Desa Cibubukan guna membahas kesepakatan jual beli tanah yang berbatasan langsung dengan kebun milik Supriadi.

“Setelah bertemu di rumah saya, saya menawarkan tanah kosong di samping kebun milik Pak Supriadi. Namun saya tidak mengetahui secara pasti apakah tanah tersebut merupakan tanah BRR atau bukan,” ujar Darmawan.

Ia menyebut, harga tanah yang disepakati sebesar Rp172 juta. Dalam proses pembayaran, Supriadi disebut telah memberikan uang panjar sebesar Rp35 juta di belakang Kantor BSI Lipat Kajang, kemudian disusul transfer kedua sebesar Rp7 juta yang dikirim ke rekening Sayuti karena Darmawan tidak memiliki rekening bank.

Darmawan juga menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak melibatkan kepala desa maupun masyarakat setempat.

“Ini murni tanggung jawab saya sebagai penjual dan Supriadi sebagai pembeli. Sebelumnya saya juga sudah menyampaikan kepada Pak Supriadi bahwa status tanah itu tidak jelas saya ketahui, apakah milik BRR Desa Cibubukan atau milik nenek saya,” katanya.

Ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum apabila terbukti melakukan kesalahan dalam proses jual beli tersebut.

“Kalaupun saya salah, saya siap menerima segala konsekuensinya, baik hukum negara maupun hukum adat dan peraturan desa,” ungkapnya.

Selain itu, Darmawan menyatakan dirinya siap memberikan klarifikasi kepada media mana pun terkait persoalan tanah tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Cibubukan yang turut dikonfirmasi awak media meminta agar pemberitaan dilakukan secara berimbang dan mengedepankan konfirmasi langsung kepada dirinya.

“Saya juga terbuka. Jangan membuat berita tanpa konfirmasi langsung kepada saya. Saya juga meminta agar tidak memuat foto pribadi maupun profil desa tanpa izin,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan sejumlah warga Desa Cibubukan. Mereka berharap media dapat datang langsung ke desa untuk melakukan konfirmasi agar informasi yang disampaikan tidak merugikan kepala desa maupun masyarakat setempat.

“Kami berharap jika membuat berita terkait kepala desa maupun desa kami, tolong datang langsung dan jangan membuat narasi yang merugikan,” ujar salah seorang warga.

(Ramli Manik)