Kepala Desa Cibubukan Klarifikasi Terkait Tanah BRR di Desa Serasah

Kepala Desa Cibubukan Klarifikasi Terkait Tanah BRR di Desa Serasah
Aceh singkil
Aceh singkil
Aceh singkil

Newscyber.id | Singkil – Kepala Desa Cibubukan, Sayuti, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan jual beli tanah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) yang berlokasi di Desa Serasah, Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (13/5/2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan Sayuti saat diwawancarai media Newcyber.id bersama aparatur desa serta sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam keterangannya, Sayuti membantah pemberitaan yang menyebut kepala desa dan masyarakat Desa Cibubukan melakukan transaksi jual beli tanah BRR secara resmi.

Menurutnya, tanah tersebut sebelumnya memang dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pasca bencana gempa dan tsunami Aceh tahun 2006. Lahan itu diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan rumah relokasi bagi masyarakat Desa Cibubukan guna menghindari ancaman banjir.

“Namun sampai saat ini, perumahan relokasi yang direncanakan belum juga dibangun. Karena itu, sempat terjadi jual beli antara salah seorang warga kami dengan warga dari desa lain,” ujar Sayuti.

Ia menjelaskan, setelah informasi tersebut diketahui masyarakat dan dilaporkan kepada aparatur desa, pihak desa segera menggelar musyawarah bersama warga.

“Hasil musyawarah menyepakati bahwa jual beli tersebut dibatalkan. Seluruh administrasi terkait transaksi tanah juga sudah dibatalkan dengan melibatkan masyarakat Desa Cibubukan,” jelasnya.

Sayuti menegaskan, hasil kesepakatan musyawarah telah dituangkan dalam berita acara lengkap dengan notulensi, dokumentasi rapat, serta tanda tangan masyarakat.

“Setelah adanya kesepakatan itu, maka tanah BRR tersebut kembali menjadi milik masyarakat Desa Cibubukan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, apabila di kemudian hari masih terjadi transaksi antara pihak penjual pertama dengan pihak lain, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pihak.

“Kalau ada lagi jual beli setelah kesepakatan ini, itu murni tanggung jawab penjual dan pembeli,” katanya.

Selain itu, Sayuti meminta awak media agar melakukan konfirmasi langsung sebelum menerbitkan pemberitaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya menghargai kinerja seluruh awak media, tetapi jangan gegabah membuat narasi. Seharusnya ada komunikasi dengan saya atau aparatur desa, minimal melalui telepon, supaya berita yang ditayangkan tidak memicu kisruh di Desa Cibubukan,” ujarnya.

Melalui media, Pemerintah Desa Cibubukan juga meminta wartawan yang memberitakan persoalan tanah BRR di Desa Serasah untuk datang langsung menemui pihak desa guna memperoleh informasi yang berimbang.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, pasca gempa tahun 2006 masih terdapat sejumlah lokasi perumahan BRR di wilayah Aceh Singkil yang hingga kini belum terealisasi pembangunannya.

Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan umum dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah warga.

(Ramli Manik)