Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Pembakaran Alat Berat di PT WGU

Newscyber.id l Nagan Raya, 20 Oktober 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap KR (44), pelaku pembakaran satu unit alat berat di lahan milik PT Watu Gede Utama (WGU). Penangkapan dilakukan di Gampong Krueng Seumayam pada Sabtu malam, 19 Oktober 2024, tanpa adanya perlawanan.
KR,yang merupakan warga setempat, melakukan aksi nekat tersebut akibat perasaan sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai petugas keamanan di PT WGU. Menurut pengakuan pihak perusahaan, KR diberhentikan karena tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya.
Foto Humas Lokasi kejadian
Kejadian pembakaran itu terjadi pada Senin, 2 September 2024. KR diduga memasuki area pembibitan PT WGU, mengarah ke alat berat ekskavator, lalu mengumpulkan polybag bekas. Polybag tersebut disusun di atas kursi yang ditempatkan di atas mesin ekskavator, sebelum akhirnya KR membakar alat berat tersebut.
Satreskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk pakaian yang dikenakan KR, tas selempang, satu senjata tajam berupa parang, dan sisa alat berat yang dibakar. Kini, KR telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya menyebutkan bahwa KR akan dijerat dengan Pasal 187 Jo Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindakan pembakaran dan perusakan barang.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan perusahaan maupun lingkungan sekitar.
(Nita)