RM Ajukan Tanggapan Masyarakat (TAMAS) ke KIP Aceh Singkil, Namun Hasil Tak Sesuai Harapan

Newscyber.id l Aceh Singkil, 15 September 2024 - RM resmi mengajukan Tanggapan Masyarakat (TAMAS) terkait keabsahan dokumen salah satu pasangan calon bupati berinisial DD di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil. Pengajuan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun hingga saat ini, RM mengaku belum puas dengan jawaban yang diberikan oleh KIP Aceh Singkil maupun Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil.
RM dalam keterangannya menjelaskan beberapa poin penting yang dipertanyakan dalam TAMAS tersebut. Di antaranya, keabsahan dokumen ijazah calon bupati DD. Menurut RM, beredar informasi bahwa DD mendaftarkan diri sebagai calon bupati periode 2024-2029 menggunakan surat keterangan pengganti ijazah, bukan fotokopi ijazah asli. RM mempertanyakan apakah dokumen tersebut sah digunakan untuk pendaftaran menurut aturan PKPU.
Lebih lanjut, RM juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan oleh KIP Aceh Singkil tanpa koordinasi dengan Panwaslih. Menurutnya, KIP memutuskan tanggapan masyarakat tanpa melibatkan Panwaslih, yang seharusnya menjadi bagian dari proses verifikasi.
Saksi kunci dalam kasus ini, Nurmadi Lie alias Ucok Marpaung, menyatakan bahwa dirinya adalah rekan kerja DD pada tahun 1988-1989 sebagai kernet mobil penumpang jurusan Rimo-Medan. Namun, Panwaslih Aceh Singkil tidak meminta keterangan dari saksi tersebut sebelum memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran administrasi. "Kalau memang benar DD lulusan SMA Negeri 1 Simpang Kanan, ayo bersumpah di masjid kalau berani," tegas Ucok Marpaung.
Keterangan serupa juga datang dari beberapa warga setempat yang semakin curiga atas keabsahan dokumen DD. TM, warga Simpang Kanan, menyatakan bahwa ada kecurigaan bahwa proses ini tidak transparan. "Jangan-jangan ada udang di balik batu," katanya.
Investigasi oleh Kaperwil Garuda News TV dan Newscyber Aceh ke Dinas Pendidikan Provinsi Aceh tidak membuahkan hasil yang memadai. Kabid Pendidikan SMA/SMK Provinsi Aceh, melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa tidak ada data lulusan tahun 1990 di Dinas Pendidikan Aceh, dan jika ada, data tersebut berada di sekolah asal.
RM dan saksi-saksi berharap agar KIP dan Panwaslih Provinsi Aceh turun tangan untuk menangani masalah ini secara transparan. "Kami tidak ada masalah dengan DD, tapi perlu ada keterbukaan kepada masyarakat agar proses pemilihan ini bersih dari pelanggaran administrasi. Kalau di Sumatera Utara, calon gubernur didiskualifikasi karena ijazah tidak dileges, kok di Singkil bisa hanya dengan surat keterangan pengganti ijazah?" tutup Ucok Marpaung.
Redaksi