Polresta Barelang Ungkap Kasus Penipuan Calo Tiket Kapal di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur
Newscyber.id l Polresta Barelang - Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dengan modus percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M. Dalam kegiatan tersebut disampaikan hasil pengungkapan kasus penipuan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang. Minggu, (15/03/2026).
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satgas Gakkum Ops Ketupat Seligi Polresta Barelang melalui serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik percaloan tiket kapal.
Kasus tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Korban berinisial E (23) bersama suaminya S (44) yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kapal Roro tujuan Punggur menuju Kuala Tungkal diduga menjadi korban penipuan oleh pelaku yang menawarkan bantuan pembelian tiket kapal.
Berdasarkan kronologi kejadian, pada Jumat malam tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 21.01 WIB, suami korban berinisial S menghubungi salah satu pelaku berinisial MY untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro. Pelaku kemudian menyarankan agar korban datang langsung ke Pelabuhan ASDP Punggur pada keesokan harinya serta mengirimkan foto KTP sebagai syarat pemesanan tiket.
Setibanya di pelabuhan, korban bertemu dengan pelaku MY yang kemudian menawarkan tiket kapal dengan harga Rp500.000. Setelah melakukan negosiasi, korban akhirnya sepakat membayar sebesar Rp400.000. Ketika kapal KMP Sembilang bersandar di pelabuhan, pelaku mengarahkan korban untuk mendekati kapal dan menyuruh korban masuk ke dalam kapal terlebih dahulu.
Setelah korban berada di dalam kapal, pelaku MY meminta uang sebesar Rp400.000 sebagai pembayaran tiket kapal. Korban kemudian menyerahkan uang tersebut, namun pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban. Belakangan diketahui bahwa pelaku tidak memiliki tiket resmi dan hanya memanfaatkan situasi kepadatan penumpang menjelang arus mudik Lebaran.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang, diketahui bahwa praktik tersebut melibatkan tiga orang tersangka yaitu MY (47) yang berperan mencari calon korban dan menerima pembayaran tiket, kemudian AM (43) yang merupakan karyawan BUMN di bagian pengecekan tiket di dalam kapal untuk meloloskan penumpang tanpa tiket, serta RY (33) yang bertugas di pintu masuk kapal agar penumpang dapat masuk tanpa membawa tiket resmi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dari berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga merupakan hasil dari praktik penipuan tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Minggu, 15 Maret 2026, status kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Dalam ketentuan tersebut pelaku dapat dikenakan pidana denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) karena memperoleh keuntungan dari hasil penipuan yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000.
Melalui konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik percaloan tiket, khususnya pada momentum arus mudik Lebaran. Polresta Barelang menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk praktik penipuan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat di kawasan pelabuhan, serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kejadian serupa melalui layanan kepolisian Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam.
(Dayat)




