Perkara APKOMINDO Kembali Bergulir di Mahkamah Agung, Hoky Harapkan Kepastian Hukum

Perkara APKOMINDO Kembali Bergulir di Mahkamah Agung, Hoky Harapkan Kepastian Hukum
Aceh singkil
Aceh singkil
Aceh singkil

Newscyber.id | Jakarta – Sengketa hukum yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) kembali menjadi sorotan. Setelah berlangsung sejak 2011, perkara tersebut hingga kini belum menemui titik akhir. Berkas Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 diketahui telah diterima Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada 6 Mei 2026, namun hingga 16 Juli 2026 statusnya masih tercatat "Dalam Proses Distribusi".

Ketua Umum DPP APKOMINDO yang mengklaim sebagai kepengurusan yang sah, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), mengatakan belum tercantumnya susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut menjadi perhatian dalam konteks keterbukaan informasi dan kepastian proses peradilan.

Menurut Hoky, penerimaan berkas kasasi tersebut merupakan fakta administrasi yang dapat diverifikasi melalui sistem informasi perkara Mahkamah Agung. Ia menilai perkembangan perkara ini menjadi bagian dari rangkaian sengketa yang telah berlangsung selama sekitar 15 tahun.

"Status perkara masih dalam proses distribusi. Kami berharap proses kasasi berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujar Hoky dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (16/7/2026).

Hoky menyatakan sengketa bermula dari pembekuan kepengurusan DPP APKOMINDO pada 19 September 2011 oleh Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO periode 2008–2011. Setelah itu, konflik organisasi berkembang menjadi berbagai perkara perdata, tata usaha negara hingga pidana yang bergulir di sejumlah pengadilan.

Ia mengungkapkan, setelah pembekuan kepengurusan, kelompok DPA APKOMINDO mengajukan gugatan perdata Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima melalui putusan tanggal 4 Mei 2015 dan kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Oktober 2017.

Selanjutnya, upaya kasasi atas perkara tersebut juga diajukan pada 2025 melalui perkara Nomor 2070 K/PDT/2025. Berdasarkan keterangan Hoky, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut pada 26 Juni 2025.

Pada hari yang sama, menurut Hoky, kembali diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang terdaftar sebagai Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT. Gugatan tersebut berkaitan dengan permohonan pembatalan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI mengenai APKOMINDO.

Hoky menyebut gugatan serupa sebelumnya pernah diajukan melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, namun telah ditolak hingga berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 483 K/TUN/2016.

Menurutnya, perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT juga berakhir dengan putusan yang tidak mengabulkan gugatan hingga tingkat banding melalui perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT. Saat ini perkara tersebut masih berlanjut pada tingkat kasasi dengan registrasi Nomor 431 K/TUN/2026.

Dalam keterangannya, Hoky juga menyampaikan adanya dugaan rekayasa hukum yang menurutnya dilakukan secara sistematis selama bertahun-tahun. Dugaan tersebut, kata dia, berkaitan dengan penggunaan berbagai dokumen, alat bukti, akta notaris, keterangan saksi, hingga publikasi yang menurutnya mengandung informasi yang tidak benar. Klaim tersebut merupakan pernyataan Hoky dan belum memperoleh putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana terkait dugaan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Hoky mengaku telah melaporkan berbagai dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Hingga Juli 2026, menurutnya terdapat 17 laporan polisi yang ditangani oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Ia menyebut setiap laporan memiliki objek yang berbeda, namun masih berkaitan dengan sengketa APKOMINDO sejak 2011.

Selain itu, Hoky mengungkapkan dirinya pernah menjalani penahanan selama 43 hari dalam salah satu perkara pidana yang berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri. Perkara tersebut kemudian diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bantul melalui Putusan Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa melalui Putusan Nomor 144 K/PID.SUS/2018.

Hoky menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan untuk memperpanjang konflik organisasi, melainkan memperoleh kepastian hukum atas berbagai persoalan yang menurutnya terjadi selama 15 tahun terakhir.

"Saya meyakini hukum akan berbicara berdasarkan fakta, alat bukti, serta proses peradilan yang objektif, independen, dan berkeadilan," ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Hoky, sengketa APKOMINDO telah melahirkan sedikitnya 37 perkara di berbagai lingkungan peradilan serta 17 laporan polisi sejak konflik organisasi tersebut mencuat pada 2011.

Hingga berita ini ditulis, proses kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 masih berstatus "Dalam Proses Distribusi" di Mahkamah Agung. Belum terdapat putusan kasasi maupun penetapan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. Sementara itu, berbagai dugaan rekayasa hukum yang disampaikan Hoky masih merupakan klaim dari salah satu pihak dan menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. (Red)