Pemkab Aceh Singkil Beri Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Pemkab Aceh Singkil Beri Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Aceh singkil
Aceh singkil
Aceh singkil

Newscyber.id | ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia PAUD, SD, hingga SMA untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026). Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ketahanan keluarga sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang kemudian diperkuat melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh.

Surat itu ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Dalam ketentuannya, ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah diberikan keleluasaan waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026, untuk mendampingi dan mengantar anak ke sekolah. Meski demikian, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah.

Sementara itu, ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga meniadakan pelaksanaan apel pagi pada Senin (13/7/2026), sehingga ASN yang memiliki anak dapat lebih leluasa mendampingi mereka pada hari pertama sekolah.

Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, meminta seluruh pimpinan perangkat daerah segera menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing. Ia juga menegaskan agar setiap instansi tetap memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal tanpa mengalami gangguan.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mendorong instansi pemerintah memberikan ruang bagi orang tua, baik ayah maupun ibu, untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah sebagai bagian dari upaya memperkuat peran keluarga dalam pendidikan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

(Ramli Manik)