Penolakan Keputusan Mendagri Bukan Bentuk Perlawanan, Tegas Pemerintah Aceh Singkil

Penolakan Keputusan Mendagri Bukan Bentuk Perlawanan, Tegas Pemerintah Aceh Singkil
Foto Tokoh politik Aceh Singkil, Yulihardin

Newscyber.id l Aceh Singkil, 13 Juni 2025 – Penolakan terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai penetapan empat pulau sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Dalam pernyataan resmi, penolakan ini ditegaskan bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap Pemerintah Pusat, melainkan langkah konstitusional untuk mempertahankan hak wilayah Aceh.

Tokoh politik Aceh Singkil, Yulihardin, menyatakan bahwa berbagai aksi deklarasi dan pernyataan yang disuarakan oleh elemen masyarakat, termasuk Bupati Aceh Singkil, DPR RI, DPD RI, DPRA, DPRK, Forkopimda, hingga kelompok nelayan dan tokoh adat, merupakan bentuk aspirasi yang sah dalam negara demokrasi.

“Narasi yang menyebut Bupati Aceh Singkil melakukan perlawanan terhadap Pemerintah Pusat adalah keliru. Ini adalah bentuk perjuangan konstitusional demi hak wilayah Aceh,” ujar Yulihardin dalam konferensi pers, Jumat (13/6).

Ia menambahkan, keputusan Mendagri bersifat administratif sehingga masih terbuka untuk ditinjau ulang. Oleh karena itu, perjuangan bersama yang kini dijalankan Bupati Aceh Singkil bersama Gubernur Aceh adalah langkah sah dalam kerangka hukum.

Yulihardin juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap bersatu dan menjaga narasi publik agar tetap mendukung proses perjuangan secara damai dan bermartabat. Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang aktif memperjuangkan agar keempat pulau tersebut tetap menjadi bagian dari Aceh, sesuai dengan aspek historis dan administratif yang berlaku.

“Ini perjuangan kolektif, damai, dan sah secara hukum. Mari kita jaga semangat ini dalam bingkai persatuan,” pungkasnya.

(Ramli Manik)