Komisi I DPRK Aceh Singkil Desak Kejelasan Status Sekda dalam RDP dengan BKPSDM

Komisi I DPRK Aceh Singkil Desak Kejelasan Status Sekda dalam RDP dengan BKPSDM
Foto Komisi I DPRK Aceh Singkil Desak Kejelasan Status Sekda dalam RDP dengan BKPSDM

Newscyber.id l Singkil, 28 Mei 2025 — Komisi I DPRK Aceh Singkil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk membahas kejelasan status jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) yang kini menjadi sorotan publik. Pertemuan yang berlangsung di ruang Banggar DPRK Aceh Singkil ini menghadirkan Asisten III Sekdakab Asmarudin, SH dan Kepala BKPSDM Azman, serta dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ramli Boga.

Isu utama dalam RDP tersebut adalah status jabatan Sekdakab Edi Widodo, SKM., M.Kes, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Drs. Azmi, M.AP, yang masa jabatannya secara administratif telah berakhir pada 15 Mei 2025. Penunjukan ini memicu sejumlah pertanyaan dari anggota dewan terkait legalitas dan prosedur penunjukan.

Anggota Komisi I, H. Mayraya, mempertanyakan apakah Drs. Azmi secara resmi telah kembali bertugas pasca masa cutinya berakhir. Ia menekankan pentingnya peran Sekda sebagai pembina ASN dan penanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK). “Jangan sampai jabatan strategis seperti Sekda menjadi abu-abu. Saat ini masyarakat tidak tahu siapa sebenarnya Sekda kita,” ujarnya.

Ketua Komisi I, Ramli Boga, dan anggota lainnya turut mengkritisi dasar pengangkatan Edi Widodo sebagai Plt Sekda. Dalam penjelasannya, Kepala BKPSDM Azman menyampaikan bahwa penunjukan dilakukan karena pernyataan lisan dari Azmi yang menyatakan tidak ingin melanjutkan jabatan sebagai Sekda. Atas dasar itu, Bupati Aceh Singkil menerbitkan SK Plt Sekda kepada Edi Widodo.

Namun pernyataan tersebut langsung ditanggapi kritis oleh anggota Komisi I lainnya, seperti H. Suriyanto dan Doni Maradona, yang menegaskan bahwa pengunduran diri atau penolakan jabatan seharusnya dilakukan secara tertulis, bukan lisan. “Pemerintah tidak bisa membuat kebijakan hanya berdasarkan ucapan. Semua harus ada dasar hukum yang jelas,” tegas Doni.

Asisten III Asmarudin akhirnya menyampaikan bahwa secara regulasi, Azmi masih menjabat sebagai Sekda. Namun karena tidak menjalankan tugas pasca cuti selama tiga bulan, jabatan Plt diberikan kepada Edi Widodo agar roda pemerintahan tetap berjalan. Ia juga menyebut bahwa saat ini Azmi menempati posisi sebagai Staf Ahli Bupati.

Pernyataan ini kembali dipertanyakan oleh Komisi I, yang mendesak agar pemerintah daerah memberikan dokumen resmi, termasuk SPT (Surat Perintah Tugas) yang menunjukkan posisi Azmi saat ini. “Kita berada di ruang sidang resmi. Semua harus disampaikan berdasarkan dokumen dan aturan, bukan asumsi,” tutup Ramli Boga dalam RDP yang berlangsung cukup alot tersebut.

Dengan belum adanya kejelasan tertulis mengenai status jabatan Sekda, Komisi I DPRK Aceh Singkil menegaskan akan terus mengawal isu ini demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan publik.

Ramli Manik
Jurnalist DPRK Watch – Aceh Singkil