Obyek Tanah Milik Almarhum Makka Bin Sulemang Diduga Dikuasai Secara Ilegal oleh Pihak Harmonis

Obyek Tanah Milik Almarhum Makka Bin Sulemang Diduga Dikuasai Secara Ilegal oleh Pihak Harmonis
Foto Obyek Tanah Milik Almarhum Makka Bin Sulemang Diduga Dikuasai Secara Ilegal oleh Pihak Harmonis

Makassar, 4 Juni 2025 — Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di Kota Makassar. Kali ini, sejumlah ahli waris dari Almarhum Makka Bin Sulemang mengaku bahwa tanah milik keluarga mereka yang terletak di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, diduga telah dikuasai secara ilegal oleh pihak bernama Harmonis.

Tanah yang menjadi sengketa tersebut sejak lama dimiliki oleh Almarhum Makka Bin Sulemang dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 23/1964 seluas 2.500 meter persegi dan Sertifikat Nomor 48/1964 seluas 2.400 meter persegi. Namun, obyek tanah itu kini diklaim oleh pihak Harmonis berdasarkan akta jual beli (AJB) yang diduga cacat hukum.

Menurut kuasa pendamping ahli waris, Nasbidin, akta jual beli antara Almarhum Abd. Rahim dan Dg Rurung (pihak penjual) dengan Harmonis (pembeli) menggunakan sertifikat atas nama Makka Bin Sulemang, padahal para pihak tersebut tidak memiliki hubungan atau kuasa hukum dari Makka Bin Sulemang.

“Akta Jual Beli Nomor 675/III/3155/VI/1997 dan AJB Nomor 676/III/3155/VI/1997 dibuat tanpa dasar hukum yang sah. Sertifikat yang digunakan atas nama Almarhum Makka, tetapi ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki hak atau kuasa,” ungkap Nasbidin.

Persoalan ini bahkan telah bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung. Berdasarkan Putusan MA Nomor 53 PK/Pdt./2005 dan Putusan MA Nomor 53 PK/Pdt./2017, kedua putusan tersebut membatalkan Putusan MA RI Nomor 3407 K/Pdt/2001 yang sebelumnya memenangkan pihak Harmonis.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa cek (BG) senilai Rp525 juta yang digunakan sebagai alat pembayaran oleh pihak Harmonis untuk membeli tanah tersebut ternyata tidak memiliki dana saat dicairkan. Padahal nilai transaksi disebutkan sebesar Rp800 juta.

Salah satu ahli waris yang masih hidup, Dg Bintang Bin Makka, mengungkapkan bahwa mereka hanya ingin mendapatkan kembali sertifikat tanah yang selama ini hilang agar bisa memperoleh hak mereka.

“Semasa hidup, Almarhum Makka Bin Sulemang tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun,” tegas Dg Bintang.

Sementara itu, Nasbidin menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih mengakui kepemilikan tanah tersebut di mata hukum dan di seluruh instansi terkait.

“Kami akan mencari solusi terbaik agar semua pihak mendapat keadilan dan tidak ada yang merasa dirugikan,” pungkasnya.

Penulis: Ardianto