Mengejutkan! Diduga Bolos 438 Hari, ASN di Aceh Singkil Masih Duduki Jabatan Strategis

Mengejutkan! Diduga Bolos 438 Hari, ASN di Aceh Singkil Masih Duduki Jabatan Strategis
Gambar ilustrasi

Newscyber.id l Singkil, 15 April 2025 — Di tengah gencarnya upaya pemerintah memperkuat disiplin dan meningkatkan mutu layanan aparatur sipil negara (ASN), sebuah kabar mengejutkan mencuat dari Kabupaten Aceh Singkil.

Seorang ASN berinisial AH, yang diduga tidak masuk kerja selama 438 hari, justru masih aktif menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian di lingkungan pemerintahan daerah setempat.

Ironisnya, kasus ini pernah bergulir ke ranah hukum. AH diketahui menggugat keputusan Bupati Aceh Singkil yang menjatuhkan sanksi disiplin terhadap dirinya. Dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh (PTUN-BNA) dengan nomor perkara: 17/G/2023/PTUN.BNA tertanggal 14 November 2023, gugatan AH dikabulkan.

Namun yang menjadi sorotan, objek gugatan tersebut hanya pada aspek administratif, yaitu Surat Keputusan Bupati Nomor PEG.188.45/336/2023 tanggal 23 Mei 2023. Putusan itu tidak serta-merta membatalkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan AH—yang merupakan inti dari persoalan.

Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang pejabat yang diduga membolos kerja selama lebih dari setahun tetap diberi kepercayaan memimpin lembaga kepegawaian? Apakah ini cerminan dari tegaknya aturan disiplin ASN?

“Kalau ASN lain ditekan dengan aturan larangan penggunaan ponsel saat jam kerja, bagaimana bisa dugaan pelanggaran berat seperti ini tidak ditindaklanjuti?” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Gambar ilustrasi 

Masyarakat Aceh Singkil kini mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk turun tangan. Mereka meminta agar tim investigasi khusus segera dikirim untuk menelusuri kebenaran kasus ini. Bila terbukti melanggar, masyarakat menuntut agar proses etik ASN dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil mendapatkan tanggapan dari AH. Diketahui, nomor kontak Kepala Perwakilan Media Newscyber Internasional Provinsi Aceh diduga telah diblokir oleh yang bersangkutan.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan dalam menegakkan integritas ASN. Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari pemerintah pusat demi menjaga marwah birokrasi yang bersih dan berwibawa.

Reporter: Ramli Manik
Redaksi: Newscyber Internasional Nita