Diduga Ada Permainan: Surat Bebas Temuan Desa Ladang Bisik Terbit Lebih Cepat dari Bukti Setor, Publik Pertanyakan Integritas Pemeriksaan
Newscyber.id l Singkil, 24 November 2025 — Dugaan permainan dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian temuan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencuat di Kabupaten Aceh Singkil. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Ladang Bisik, Kecamatan Kota Baharu, setelah ditemukan kejanggalan mencolok dalam penerbitan surat keterangan bebas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Hasil penelusuran media ini mengungkap fakta mengejutkan: surat bebas LHP untuk mantan kepala desa Ladang Bisik diterbitkan pada 6 November 2025, sementara bukti setor pengembalian dana desa ke rekening kas desa baru dilakukan pada 12 November 2025. Artinya, surat keterangan bebas temuan keluar lebih dulu, sebelum kewajiban pengembalian dana diselesaikan.
Dugaan Kejanggalan Dana BUMK Rp 750 Juta Lebih
Permasalahan semakin melebar karena dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Ladang Bisik yang mencapai sekitar Rp 750 juta hingga kini belum ditemukan. Padahal, kasus ini telah direkomendasikan pihak inspektorat ke aparat penegak hukum. Namun, hingga saat ini belum ada penindakan yang berarti.
Situasi tersebut memicu tanda tanya publik, terlebih menjelang pemilihan kepala desa serentak. Sesuai surat edaran Bupati Aceh Singkil, calon kepala desa wajib menyelesaikan seluruh temuan dan tunggakan ADD sebelum mendaftar kembali. Artinya, status “bebas temuan” harus didasarkan pada penyelesaian nyata, bukan sekadar administrasi yang dipaksakan.
Warga Pertanyakan Integritas Inspektorat
Sejumlah warga Ladang Bisik turut melayangkan protes. Heri, salah seorang warga, menegaskan bahwa masyarakat tidak mempermasalahkan siapa pun calon kades di pemilihan nanti, asalkan prosesnya sesuai aturan.
> “Kami hanya ingin regulasi ditegakkan. Sudah ada edaran Bupati, jadi jangan ada yang diloloskan jika temuan belum diselesaikan,” tegas Heri.
Senada, Dirman — warga lainnya — menyebut banyak kejanggalan yang masih terjadi di desa, terutama terkait pengelolaan dana desa.
> “Kami tahu kondisi desa kami. Masih banyak masalah keuangan. Tapi tiba-tiba inspektorat memberikan surat bebas LHP. Ini patut dicurigai,” ungkap Dirman.
Sorotan untuk Inspektorat Aceh Singkil
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, penerbitan surat bebas LHP tanggal 6 November 2025 dinilai janggal karena bukti setor baru ditandatangani pada 12 November 2025. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada upaya “meloloskan” calon petahana untuk kembali bertarung dalam Pilkades.
Sumber internal menyebut bahwa inspektorat telah mengirimkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk memanggil mantan kepala desa, ketua BUMK, dan pengurus lainnya. Namun, masyarakat meminta kejelasan langkah konkret agar tidak menimbulkan persepsi permainan di balik layar.
Selain itu, sebelumnya juga beredar pemberitaan mengenai dua desa di Aceh Singkil yang diduga memiliki indikasi penyalahgunaan dana desa, namun laporan hasil pemeriksaannya dinyatakan nihil setelah disebut telah menyetor pengembalian. Publik menilai pola ini mulai berulang.
Desakan untuk Bupati Aceh Singkil
Sejumlah tokoh masyarakat meminta Bupati Aceh Singkil turun tangan langsung memastikan edaran yang telah diterbitkan dijalankan secara tegas, konsisten, dan tanpa tebang pilih.
> “Jika ada pejabat yang tidak menjalankan aturan, copot saja. Jangan sampai program pemerintah dilemahkan oleh oknum yang bermain,” ujar Ramli Manik, pemerhati kebijakan desa.
Kasus Ladang Bisik kini menjadi ujian serius bagi integritas proses pemeriksaan dana desa di Aceh Singkil. Publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat hukum agar kepercayaan masyarakat tidak semakin runtuh. (Ramli Manik)




