Mahkamah Agung Dukung Penindakan Tiga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terkait Dugaan Korupsi

Mahkamah Agung Dukung Penindakan Tiga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terkait Dugaan Korupsi
Foto Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Kamis (24/10/2024).

Newscyber.id l Jakarta, 24 Oktober 2024 – Mahkamah Agung (MA) menyatakan dukungannya terhadap tindakan Kejaksaan Agung yang menetapkan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Kamis (24/10/2024).

Penetapan tersangka terhadap ketiga hakim ini terjadi setelah Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan intensif pada 23 Oktober 2024. Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul laporan adanya dugaan praktik suap dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronaldo Tannur, yang divonis lima tahun penjara karena terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti, hingga meninggal dunia.

"MA menghormati langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung dan berkomitmen untuk mendukung transparansi serta akuntabilitas di lingkungan peradilan," ungkap Yanto.

Lebih lanjut, MA juga mengonfirmasi bahwa proses administrasi untuk penahanan sementara terhadap para hakim yang terlibat akan segera dilakukan. Pemberhentian sementara dari jabatan mereka akan diusulkan kepada Presiden. Jika terbukti bersalah, ketiganya akan diberhentikan secara tidak hormat.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan MA, yang mengakui bahwa tindakan ini mencederai citra peradilan di Indonesia. Namun, MA bertekad untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dengan langkah tegas dan transparansi penuh.

"Dengan penegakan hukum yang ketat, kami berharap setiap oknum yang merusak integritas peradilan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tambah Yanto.

Mahkamah Agung memastikan bahwa prinsip keadilan akan terus menjadi prioritas utama dalam setiap proses hukum yang berjalan. (Nita)

Sumber: Humas MA, Kabuspen MA, Jubir MA