Pembentukan Caretaker Hipmi Aceh Sesuai Konstitusi Organisasi

Pembentukan Caretaker Hipmi Aceh Sesuai Konstitusi Organisasi
Foto Sekretaris Caretaker Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Aceh, M. Aufar Hutapea
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Jakarta – Sekretaris Caretaker Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Aceh, M. Aufar Hutapea menegaskan bahwa pembentukan tim caretaker oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Dalam keterangan resminya, Aufar menjelaskan bahwa pembentukan caretaker merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan aktivitas organisasi, terutama dalam pembinaan dan pemberdayaan pengusaha muda di Aceh.

Masa kepengurusan BPD Hipmi Aceh periode 2022–2025 sebenarnya berakhir pada 2 Februari 2025. Namun, akibat dinamika internal, diberikan perpanjangan waktu hingga 2 Mei 2025. "Berdasarkan rapat konsultasi pada 25 April lalu, disepakati bahwa pengurus harus menyelesaikan dinamika internal dan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)," ungkap Aufar.

Selanjutnya, BPP Hipmi mengeluarkan Surat Instruksi Musda Nomor 1526/A/1-Sek/BPP/V/25 tertanggal 5 Mei 2025. Surat itu memberi tenggat waktu hingga 13 Mei bagi BPD Hipmi Aceh untuk menyelesaikan deadlock steering committee. Namun, karena hingga batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, BPP Hipmi memutuskan untuk mengesahkan pembentukan tim caretaker.

"Pembentukan ini tidak dilakukan sembarangan. Ada landasan konstitusional yang menjadi rujukan," kata Aufar. Setidaknya terdapat lima pasal dalam AD dan lima pasal dalam ART yang dijadikan dasar hukum, di antaranya Pasal 5, 7, 8, 12, dan 13 AD serta Pasal 19, 22, 23, 26, dan 27 ART.

Selain itu, dua Peraturan Organisasi (PO) juga mendasari keputusan ini, yaitu PO Nomor 01/PO/HIPMI/07/2023 tentang Tata Kelola Organisasi, dan PO Nomor 03/PO/HIPMI/07/2023 tentang Tata Kelola Musda dan Musyawarah Cabang.

Tim caretaker akan bertugas mengoordinasikan konsolidasi internal serta mempersiapkan pelaksanaan Musda. "Kami akan segera ke Aceh untuk melaksanakan tugas ini agar roda organisasi kembali berjalan. Masa kerja tim caretaker dibatasi maksimal enam bulan," pungkas Aufar.

(Risky)