Kasus Penipuan dan Penggelapan, Kejari Aceh Singkil Terima Pelimpahan Tersangka Yakarim Munir
Newscyber.id l Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Yakarim Munir bin Alm. H. Munir, Jumat (12/9/2025).
Proses penyerahan dilakukan oleh Penyidik Polda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Kejari Aceh Singkil. Setelah pelimpahan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas II Singkil sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Modus Penipuan
Kasus ini berawal pada April 2022, saat tersangka menawarkan lahan seluas ±235 hektar di Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil, kepada PT Delima Makmur untuk dijadikan lahan plasma. Tersangka mengaku memiliki kuasa dari beberapa pemilik tanah, bahkan menunjukkan surat kuasa jual dan peta tanah.
Kesepakatan kemudian dituangkan dalam perjanjian di kantor PT Delima Makmur Medan. Dari transaksi itu, tersangka menerima uang muka sebesar Rp250 juta. Namun saat diminta melengkapi dokumen legal, seperti akta kuasa notaris dan surat keterangan tanah, tersangka tidak bisa menyediakannya.
Hasil pengecekan di BPN Aceh Singkil bahkan menunjukkan lahan tersebut telah bersertifikat Hak Milik atas nama orang lain. Meski demikian, tersangka tetap menuntut sisa pembayaran bahkan meminta tambahan Rp150 juta untuk mengurus “cek bersih” dari BPN.
Permintaan itu ditolak PT Delima Makmur. Saat perusahaan meminta pengembalian uang muka, tersangka menolak dengan alasan uang sudah habis digunakan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Aceh.
Barang Bukti
Beberapa dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti di antaranya:
Surat perjanjian pengikatan pelepasan hak dengan ganti rugi,
Kwitansi pembayaran Rp250 juta,
Surat kuasa jual dari sejumlah pihak kepada tersangka,
Surat keterangan tanah dan dokumen pendukung lainnya.
Tahap Penuntutan
Setelah resmi ditahan, pada Senin (15/9/2025) Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Singkil. Proses ini dilakukan sesuai Pasal 137 KUHAP untuk memasuki tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
(Ramli Manik)




