Jaksa Masuk Sekolah: Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 1 dan 8 Batam

Newscyber.id l Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelenggarakan program "Jaksa Masuk Sekolah" pada Kamis, 10 Oktober 2024, di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 8 Kota Batam. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa melalui tema "Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)."
Program ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam membangun revolusi mental dan karakter generasi muda, khususnya dalam memahami hukum sejak dini. Tim dari Kejati Kepri yang hadir sebagai pemateri termasuk Koordinator Bidang Intelijen Anang Sihartono, SH. MH dan Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH. MH.
Dalam materinya, Anang Sihartono menyoroti isu perundungan (bullying) yang kerap terjadi di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan agresif berulang yang menyebabkan kerugian mental dan fisik bagi korban. Data serta studi menunjukkan bahwa bullying dapat terjadi akibat perbedaan atau kelemahan yang dimiliki korban, serta lingkungan yang minim pengawasan. Sementara itu, dampaknya mencakup depresi dan rendahnya prestasi akademik korban.
Selain itu, Yusnar Yusuf memaparkan mengenai bahaya NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya). Ia menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta golongan-golongan zat berbahaya yang sering disalahgunakan di kalangan remaja.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap siswa dapat lebih memahami bahaya narkoba dan bullying serta memiliki kesadaran hukum yang lebih baik untuk menjaga diri dari tindakan-tindakan tersebut.
(Nita)