Diduga Gunakan Ijazah Pengganti, Kepala Desa Pertampakan Dilaporkan ke Polres Aceh Singkil
Newscyber.id l Aceh Singkil, 3 Februari 2026 — Usai dilantik secara serentak oleh Bupati Aceh Singkil, Kepala Desa Pertampakan terpilih hasil Pilkades serentak 2025 berinisial AR dilaporkan oleh sejumlah warga ke Polres Aceh Singkil. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keabsahan ijazah yang digunakan saat pencalonan.
Warga menilai terdapat kejanggalan pada riwayat pendidikan yang bersangkutan, khususnya terkait ijazah Paket B dan Paket C yang dikeluarkan oleh salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Aceh Singkil.
Salah seorang warga Desa Pertampakan, Ali Hasmi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan di sebuah warung kopi di Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah.
“Kami tidak mempersoalkan siapa pun yang terpilih menjadi kepala desa. Namun karena yang bersangkutan pernah menjabat Kepala Desa Pertampakan periode 2013–2019, lalu muncul ijazah Paket B dan Paket C dengan tahun kelulusan 2019, ini menjadi tanda tanya bagi kami sebagai masyarakat,” ujar Ali.
Menurut Ali, laporan ke Polres Aceh Singkil telah diterima dan saat ini dalam proses penanganan. Beberapa saksi juga disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Saya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Polres Aceh Singkil. Kami berharap kasus ini ditangani secara serius dan transparan,” katanya.
Ali juga mempertanyakan dasar pendidikan yang digunakan untuk mengikuti program Paket B dan Paket C tersebut.
“Kalau sebelumnya yang bersangkutan menempuh pendidikan di salah satu pesantren di wilayah Tanah Merah, tentu ada ijazah dasarnya. Jika ijazah itu hilang, mengapa diganti dengan paket? Hal-hal seperti ini yang menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Aspek Hukum Ijazah
Dalam ketentuan hukum di Indonesia, penggunaan ijazah palsu atau tidak sah merupakan tindak pidana. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta KUHP baru Pasal 272 yang berlaku efektif pada 2026, pengguna ijazah palsu dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, pihak yang menerbitkan ijazah palsu secara ilegal dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. Selain sanksi pidana, pelanggaran tersebut juga dapat berimplikasi pada sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan.
Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Ramli Manik)




