Masyarakat Desa Pertampakan Menanti Kepastian Hukum Dugaan Ijazah Ganda Kades Terpilih AR
Newscyber.id l Singkil, 29 Januari 2026 — Masyarakat Desa Pertampakan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, masih menanti kepastian hukum terkait dugaan penggunaan ijazah ganda oleh Kepala Desa terpilih berinisial AR. Di tengah proses pemeriksaan yang tengah berjalan, warga mempertanyakan apakah yang bersangkutan tetap akan dilantik.
Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana kesepakatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), diharapkan terus menunjukkan kinerja nyata dalam penegakan hukum hingga ke tingkat paling bawah.
Dukungan DPR RI terhadap Polri tersebut menjadi tantangan tersendiri agar institusi kepolisian semakin profesional, transparan, dan responsif terhadap laporan masyarakat, khususnya dalam menjaga supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal tersebut terlihat di Kabupaten Aceh Singkil. Menyikapi adanya laporan dugaan penyalahgunaan ijazah ganda oleh AR, Kepala Desa terpilih Desa Pertampakan, Polres Aceh Singkil bergerak cepat dengan memanggil yang bersangkutan serta sejumlah saksi guna memastikan kelengkapan administrasi pencalonan kepala desa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Al, salah seorang warga Desa Pertampakan yang melaporkan dugaan tersebut, menegaskan bahwa pengaduan itu bukan tanpa dasar. Ia mengungkapkan bahwa AR sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pertampakan pada periode 2013–2019.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, pada Pilciksung tahun 2025 AR menggunakan ijazah Paket B yang diterbitkan tahun 2019. Lalu, saat menjabat kepala desa pada periode 2013–2019, ijazah apa yang digunakan?” ujar Al.
Sebagaimana diketahui, syarat pencalonan Keuchik (Kepala Desa) di Aceh diatur secara jelas. Calon Keuchik wajib beragama Islam, mampu membaca Al-Qur’an, bertakwa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP atau sederajat, berusia sesuai ketentuan, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dipidana, serta memahami adat dan syariat Islam setempat.
Selain persyaratan umum tersebut, calon Keuchik juga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi, di antaranya fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir, pas foto, daftar riwayat hidup, serta surat pernyataan kesediaan tinggal di gampong yang bersangkutan.
Seorang warga Pertampakan lainnya yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan kejanggalan penggunaan ijazah Paket B tersebut.
“Kalau memang ada ijazah lain selain Paket B, mengapa saat pencalonan periode 2025–2030 justru menggunakan ijazah Paket B? Ini yang membuat masyarakat heran,” ujarnya kepada awak media.
Masyarakat Desa Pertampakan juga meminta kepada Bupati Aceh Singkil agar menurunkan tim khusus ke desa tersebut sebelum pelantikan kepala desa serentak yang dikabarkan akan dilaksanakan pada 30 Januari 2026, guna memastikan adanya kepastian hukum dan menjawab keraguan masyarakat.
Warga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dan penegakan hukum di Kabupaten Aceh Singkil.
(Ramli Manik)




