DIDUGA REGULASI SKPK DI ACEH SINGKIL SEMRAWUT, SEJUMLAH JABATAN PLT DINILAI LANGGAR ATURAN

DIDUGA REGULASI SKPK DI ACEH SINGKIL SEMRAWUT, SEJUMLAH JABATAN PLT DINILAI LANGGAR ATURAN
Gambar ilustrasi
Aceh singkil

Aceh singkil

Newscyber.id l Singkil, 28 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan ketidaktertiban dalam penempatan Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Masyarakat menilai penunjukan Plt yang tidak sesuai aturan menjadi indikasi lemahnya tata kelola birokrasi di daerah tersebut.

Kritik menguat sejak masa jabatan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil yang berakhir pada 15 Mei 2025 tidak segera diisi oleh pejabat definitif, meski telah tersedia sosok seperti Drs. Azmi, M.AP. Kondisi ini memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRK Aceh Singkil bersama Asisten III Sekdakab dan Plt Kepala BKPSDM, yang juga merangkap sebagai staf ahli.

Ketidakjelasan status kepemimpinan juga terjadi di beberapa SKPK penting, seperti BKPSDM, Bappeda, dan Sekretariat Dewan. Banyak jabatan Plt yang telah berlangsung bertahun-tahun, padahal sesuai regulasi, masa jabatan Plt maksimal hanya enam bulan – tiga bulan masa awal, dan tiga bulan masa perpanjangan.

Menurut aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Plt hanya dapat diangkat dalam kondisi darurat jabatan dan harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk rekam jejak kinerja dan bebas dari sanksi disiplin.

“Kami atas nama masyarakat meminta Kepala BKN Provinsi Aceh dan Pusat serta Mendagri agar segera menyurati Pemerintah Daerah Aceh Singkil. Bila ditemukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi sesuai aturan,” ujar Sahril, salah seorang warga Singkil yang mengikuti perkembangan tersebut.

Sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati H. Syafriadi Oyon, SH dan H. Hamzah Sulaiman, SH pada 15 Februari 2025 oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, masyarakat berharap adanya pembenahan tata kelola pemerintahan. Namun, kenyataan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar akan komitmen reformasi birokrasi yang dijanjikan.

Komisi I DPRK Aceh Singkil menyatakan akan terus menindaklanjuti persoalan ini hingga tuntas. Mereka mendesak agar seluruh jabatan Plt segera diisi oleh pejabat definitif guna menjamin efektivitas pemerintahan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan publik.

Reporter: Ramli Manik