Dibayar Lunas Sebelum Rampung, ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Pelanggaran Proyek TSC Tapaktuan

Dibayar Lunas Sebelum Rampung, ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Pelanggaran Proyek TSC Tapaktuan

Newscyber.id l BANDA ACEH — Dugaan pelanggaran hukum dalam proyek Lanjutan I Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) mencuat ke publik. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas pencairan anggaran 100 persen pada proyek yang secara fisik belum rampung hingga berakhirnya masa kontrak.

Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang, menilai pembayaran penuh sebelum pekerjaan selesai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap hukum keuangan negara.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini pembayaran lunas atas pekerjaan yang secara hukum belum diterima negara. Jika dibiarkan, hukum keuangan negara kehilangan maknanya,” tegas Mahmud kepada media, Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut bernilai Rp1,194 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2025, dilaksanakan oleh CV Alam Jamalud dengan masa kontrak 90 hari kalender, terhitung sejak 2 Oktober hingga akhir Desember 2025. Namun, hingga 1 Januari 2026, progres fisik di lapangan disebut belum mencapai 100 persen.

Meski demikian, SPM diketahui telah diajukan pada 30 Desember 2025, dan SP2D diterbitkan oleh BPKD untuk pencairan dana secara penuh. Padahal, estimasi penyelesaian fisik pekerjaan baru diperkirakan rampung sekitar 10 Januari 2026.

Mahmud menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia merujuk Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan setiap pengeluaran negara harus didukung bukti sah mengenai hak tagih yang telah timbul, serta Pasal 22 ayat (1) yang melarang pembayaran sebelum barang dan/atau jasa diterima.

“Secara hukum, hak pembayaran penuh belum lahir karena prestasi pekerjaan belum 100 persen dan belum ada serah terima. Tapi uang sudah dibayar lunas. Ini jelas melanggar UU Perbendaharaan Negara,” ujarnya.

Selain itu, Mahmud juga menilai pencairan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 ayat (1) yang mengatur pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan, serta ayat (3) yang mewajibkan dukungan dokumen sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu, tindakan tersebut dinilai melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama Pasal 56 ayat (1) dan (2) yang mewajibkan pembayaran sesuai kemajuan fisik riil dan menempatkan tanggung jawab pada PPK.

“SP2D adalah produk hukum. Jika diterbitkan tanpa dasar progres yang sah, maka pejabat terkait tidak bisa berlindung di balik alasan teknis atau kejar serapan anggaran,” kata Mahmud.

Dalam konteks pidana, Mahmud menegaskan bahwa pencairan dana penuh sebelum pekerjaan selesai berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya jika menimbulkan kelebihan bayar, pekerjaan tak selesai tepat waktu, atau mutu tidak sesuai spesifikasi.

“Kerugian negara tidak harus menunggu proyek mangkrak. Ketika negara membayar penuh tanpa hak yang sah, potensi kerugian itu sudah lahir,” tegasnya.

ALAMP AKSI juga menyoroti dugaan adanya kedekatan politik pelaksana proyek dengan lingkaran kekuasaan daerah, yang disebut-sebut merupakan bagian dari tim pemenangan Bupati Aceh Selatan nonaktif. Jika benar, hal tersebut dinilai mengarah pada konflik kepentingan dan praktik patronase anggaran.

“Jika kedekatan politik menjadi tiket pencairan lunas sebelum pekerjaan selesai, ini bukan lagi pelanggaran prosedur, tetapi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Atas dasar itu, ALAMP AKSI mendesak Kejati Aceh melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa proses kontrak, laporan progres fisik, dasar penerbitan SPM dan SP2D, serta peran PA/KPA, PPK, bendahara, dan BPKD.

“Dana Otonomi Khusus Aceh bukan kas talangan proyek. Setiap rupiah yang dicairkan tanpa dasar prestasi kerja yang sah adalah pengkhianatan terhadap kepentingan publik,” pungkas Mahmud. (Ramli Manik)