Diduga Lambat dan Bermasalah, Proyek Penanganan Longsor di Aceh Didorong Masuk Meja Penegak Hukum
Newscyber.id l BANDA ACEH — 16 November 2025. Proyek penanganan longsor di ruas Jalan Lipat Kajang – Batas Provinsi Sumatera Utara kembali menuai sorotan. Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang patut diselidiki dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.
Ketua DPD ALAMP AKSI Kota Banda Aceh, Musda Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat serta hasil monitoring lapangan terkait lambannya progres pekerjaan pada proyek yang berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Satker PJN Wilayah II, PPK 2.6, dengan pelaksana PT Bohana Jaya Nusantara.
Pada papan informasi, tercantum nilai kontrak Rp 22.000.862.000 dengan tanggal kontrak 3 Juni 2025. Namun hingga awal November 2025, tanda-tanda kemajuan fisik dinilai belum mencerminkan realisasi sebagaimana semestinya.
“Indikasi keterlambatan terlihat jelas. Selain itu, kami mendapatkan informasi dugaan penggunaan BBM ilegal untuk alat berat serta material galian C tanpa izin,” ujar Musda Yusuf.
Ia menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
ALAMP AKSI mendesak sejumlah lembaga untuk mengambil tindakan cepat dan terukur, di antaranya:
1. Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh
Diminta membentuk tim investigasi guna memeriksa progres fisik proyek, menelusuri sumber material serta BBM yang digunakan, hingga audit dokumen kontrak.
2. Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan LKPP RI
Diharapkan meninjau ulang proses tender dan pelaksanaan kontrak untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
3. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh
Diminta memberikan penjelasan terbuka terkait progres, penyerapan anggaran, serta kendala di lapangan agar tidak menimbulkan prasangka dan kekhawatiran publik.
Musda menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari APBN itu harus dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab. Ia juga mengajak masyarakat serta media untuk mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut.
“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kami siap membawa temuan ini ke KPK RI dan Ombudsman RI,” pungkasnya.
Dasar Hukum yang Disorot ALAMP AKSI
• Penggunaan BBM ilegal – UU Migas No. 22/2001 Pasal 53 dan 55
• Material galian C tanpa izin – UU Minerba No. 3/2020 Pasal 35 dan 158
• Pelanggaran pengadaan barang/jasa – Perpres 12/2021
• Dugaan maladministrasi layanan publik – UU Pelayanan Publik No. 25/2009
• Dugaan penyalahgunaan kewenangan & korupsi – UU Tipikor No. 31/1999 jo. 20/2001 Pasal 2, 3, 12, dan 15




