BNN Berhasil Ungkap Penyelundupan 2 Ton Sabu di Perairan Karimun, Kepri

Newscyber.id l Batam, 26 Mei 2025 – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara.
Kepala BNN menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pemberantasan kejahatan terorganisir, termasuk narkotika. Operasi ini merupakan hasil kerja intelijen dan kolaborasi berbagai instansi, yang telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan.
BNN menerima informasi adanya jaringan sindikat narkotika internasional dari kawasan Golden Triangle yang akan menyelundupkan narkoba melalui jalur laut menuju Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Hasil join analysis bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Ditjen Bea Cukai berhasil mengidentifikasi kapal bernama Sea Dragon Terawang sebagai sarana penyelundupan.
Pada tanggal 20 Mei 2025, kapal tersebut terdeteksi tengah berlayar dari Laut Andaman menuju perairan Indonesia. Operasi gabungan dari BNN, Bea Cukai, TNI AL, Polda Kepri, dan Bakamla dilaksanakan pada 2 Mei 2025 malam hari. Kapal kemudian digiring ke Pelabuhan Tanjung Uncang dan digeledah, ditemukan 67 kardus berisi total 2.115.130 gram sabu yang disembunyikan di berbagai kompartemen kapal.
Dalam operasi ini, enam awak kapal berhasil diamankan, terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga Thailand. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN. Saat ini, proses investigasi lanjutan terus dilakukan, termasuk pelibatan DEA (Amerika Serikat), NSB (Thailand), dan ONCB (Thailand) untuk pengembangan jaringan internasional, termasuk buronan bernama “Santai alias Kapten,” yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) internasional.
Komjen Pol. Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari bahaya narkoba, tetapi juga menggagalkan potensi perputaran uang hingga Rp5 triliun. Ia menekankan bahwa tidak ada tempat aman bagi sindikat narkoba di Indonesia, dan komitmen pemberantasan akan terus diperkuat.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Komisi III DPR RI, Menkopolhukam, TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, BP2MI, BIN, dan PPATK, serta perwakilan dari instansi luar negeri, termasuk ONCB Thailand dan DEA Amerika Serikat. (Nita)