Baitul Mal Aceh Singkil Disorot: Polisi Dalami Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar

Baitul Mal Aceh Singkil Disorot: Polisi Dalami Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar

Newscyber.id l Aceh Singkil – Lembaga pengelola dana umat di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan publik. Baitul Mal Aceh Singkil tengah diperiksa secara serius menyusul dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada tahun anggaran 2016–2017, dengan nilai mencapai Rp7,135 miliar.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pihaknya masih melengkapi laporan hasil penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana tersebut.

“Prosesnya masih berjalan. Kami sedang melengkapi sejumlah data dan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran temuan awal,” ujar Joko saat dikonfirmasi oleh DPW ALAMP AKSI Provinsi Aceh, Mahmud Padang.

Sementara itu, hasil penelusuran dan kajian mendalam yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Provinsi Aceh menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana umat tersebut.

Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang, mengungkapkan bahwa pihaknya mendeteksi indikasi kuat adanya penyaluran dana yang tidak tepat sasaran. Bahkan, ditemukan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang hilang tanpa jejak di sekretariat Baitul Mal Aceh Singkil.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosialisasi syariat Islam dan pemberdayaan umat justru tidak jelas arah penggunaannya. Banyak kegiatan di lapangan yang tidak sesuai dengan laporan realisasi,” tegas Mahmud.

Ia menambahkan, temuan tersebut menjadi sinyal kuat perlunya audit menyeluruh terhadap penggunaan dana ZIS di lembaga itu.

“Kami menduga ada praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kami minta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” ujarnya lagi.

Publik kini menanti langkah tegas kepolisian dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana umat ini. Kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa dana zakat harus dikelola secara amanah, transparan, dan bertanggung jawab bukan menjadi ladang penyimpangan. (Ramli Manik)